Suka Makmue, InfoPublik — Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, mengingatkan aparatur di 222 gampong agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengawasan Keuangan Desa bagi Aparatur Gampong Tahun 2026 yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya di Anjungan Pendopo Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (19/10/2026).
Menurut Teuku Raja Keumangan, dana desa merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat gampong.
“Setiap penggunaan anggaran harus didukung administrasi yang tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan gampong tidak cukup hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketepatan penggunaan, kelengkapan administrasi, serta pertanggungjawaban sesuai aturan.
Karena itu, seluruh aparatur gampong diminta memahami mekanisme pengelolaan dan pengawasan keuangan agar pelaksanaan program pembangunan berjalan tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga mengingatkan para keuchik atau kepala desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menghadapi kendala administratif maupun ketidakpastian dalam penggunaan dana desa.
“Kepada para keuchik agar proaktif berkonsultasi dengan instansi terkait apabila menghadapi kendala atau ketidakpastian dalam pengelolaan keuangan gampong,” imbaunya.
Instansi yang dapat menjadi tempat konsultasi meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, konsultasi dan koordinasi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran penting untuk meminimalkan kesalahan pengelolaan dan memperkuat tata kelola pemerintahan gampong.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Nagan Raya, Jasman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 444 peserta dari 222 gampong.
“Pada hari pertama, kegiatan diikuti para keuchik, sedangkan hari kedua diperuntukkan bagi sekretaris gampong,” ujar Jasman.
Menurut Jasman, materi yang diberikan dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai ketentuan pengelolaan keuangan desa sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan anggaran.
“Materi sosialisasi meliputi pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa, pemanfaatan dana desa, kewajiban perpajakan, pengawasan keuangan desa, serta tata cara penyusunan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) yang baik dan benar,” jelasnya.
(MC Kab. Nagan Raya/WZ)