Terbongkar! Dua Pria Diduga Timbun 6.500 Liter Solar Subsidi di Kandis
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi di Kandis (Istimewa)
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi di Kandis (Istimewa)
Pekanbaru, InfoPublik — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan penyelewengan 6.500 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Ade Kuncoro, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” ujar Ade di Kota Pekanbaru Rabu (21/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan Biosolar bersubsidi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Senin (19/10/2026).
“Hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” kata Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 tangki penampungan portabel (baby tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Sebanyak lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam kondisi kosong.
Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” ujar Ade.
Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan praktik perdagangan BBM bersubsidi dengan membeli solar pada harga lebih rendah, kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan penyidik.
“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Ade.
© Copyright 2026, All Rights Reserved