Suka Makmue, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya memperkuat integrasi data sektoral untuk memastikan program pembangunan. Mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, hingga ketahanan pangan yang disusun berdasarkan informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Satu Data Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang berlangsung dari 20–21 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, mewakili Bupati Nagan Raya, TR Keumangan, pada Selasa (20/10/2026).
Dalam sambutannya, Siddiqi menegaskan bahwa penguatan tata kelola data menjadi kebutuhan penting agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki acuan yang sama dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan.
“Forum Satu Data Daerah bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didasarkan pada data yang akurat,” ujar Siddiqi.
Menurutnya, penyelenggaraan forum tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN).
Siddiqi menjelaskan bahwa ketersediaan data yang akurat, termasuk data berdasarkan nama dan alamat (by name, by address), diperlukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi kelompok sasaran dan kebutuhan pembangunan secara lebih tepat.
“Seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Untuk mewujudkan integrasi data, Siddiqi meminta seluruh pemangku kepentingan, khususnya walidata, pembina data, koordinator, serta Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai produsen data, memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi.
Ia menekankan bahwa data yang dihasilkan setiap perangkat daerah harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yakni memiliki standar data, metadata baku, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang telah disepakati.
Penerapan prinsip tersebut diperlukan untuk meningkatkan konsistensi dan kesesuaian data antarlembaga sehingga dapat dimanfaatkan secara bersama dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan daerah.
Siddiqi juga mendorong optimalisasi penggunaan platform data terintegrasi agar informasi statistik sektoral dapat diakses dan dimanfaatkan secara efektif oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
“Pemanfaatan platform data terintegrasi perlu dioptimalkan agar data statistik sektoral Pemkab Nagan Raya mudah diakses dan dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik yang aman dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD) Bappeda Nagan Raya, Syarizal Budian Putra, menjelaskan bahwa forum tersebut diikuti pejabat pengelola data serta kepala subbagian program dan perencanaan dari masing-masing SKPK.
Menurutnya, kegiatan tersebut diarahkan untuk menyepakati kebutuhan data prioritas yang akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
“Output yang diharapkan dari forum ini adalah tersusunnya daftar data prioritas daerah tahun 2026 serta ditandatanganinya berita acara kesepakatan bersama Satu Data Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh seluruh OPD produsen data,” ungkap Syarizal.
(MC Kab Nagan Raya/SA)