APBD-P Muara Enim 2026 Disahkan, Belanja Daerah Capai Rp2,5 Triliun
Muara Enim, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD Kabupaten Muara Enim menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Raperda APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dengan total Belanja Daerah mencapai Rp2,5 triliun.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan dan evaluasi bersama komisi serta Badan Anggaran DPRD. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Plt. Bupati Muara Enim Sumarni bersama pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Rabu (30/9/2026).
Dalam postur APBD-P 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Belanja Daerah ditetapkan Rp2,5 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp300 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Netto. Skema ini membuat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp0.
Plt. Bupati Muara Enim Sumarni mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD dapat diterapkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Setelah disepakati bersama DPRD, Raperda APBD-P 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Selatan untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga proses evaluasi di tingkat provinsi dapat berjalan lancar sehingga seluruh program dan kegiatan pembangunan yang telah diprogramkan dapat segera direalisasikan,” ujar Sumarni.
Menurutnya, percepatan setelah tahapan evaluasi diperlukan agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tetap sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah, Pemkab Muara Enim juga mendorong optimalisasi sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan. Salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan adalah dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR dari BUMN maupun BUMS yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas dukungan pembiayaan terhadap program pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada kapasitas APBD.
Dengan disepakatinya APBD-P 2026, Pemkab Muara Enim selanjutnya akan menuntaskan tahapan evaluasi di tingkat provinsi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tahapan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
[diskominfosp-me]
© Copyright 2026, All Rights Reserved