Kota Gorontalo, InfoPublik – Pranata Humas Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Raman Helingo, mengatakan materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Teknis Penyesuaian Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup empat bidang utama, yakni konsep dasar HAM, instrumen HAM, implementasi HAM, serta kewajiban dan tanggung jawab negara beserta badan-badan hak asasi manusia.
“Peserta juga diminta mengerjakan ujian secara mandiri, tidak melakukan kecurangan, dan segera berkoordinasi dengan panitia melalui pengawas apabila mengalami kendala teknis,” kata Raman saat menjadi pengawas pada ujian kompetensi, Rabu (21/10/2026).
Sebelum ujian dimulai, panitia mengingatkan seluruh peserta agar memastikan perangkat dan koneksi internet dalam kondisi baik, menggunakan akun dengan nama yang sesuai ketentuan, serta mengikuti petunjuk penggunaan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang telah disampaikan.
Dalam ujian itu, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengikuti ini yang diselenggarakanoleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) HAM Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara virtual.
Kedua peserta tersebut adalah Rahmarawadi R. Otaya dan Frenky Naleko. Keduanya mengikuti ujian bersama 130 peserta lainnya, sehingga total peserta dalam kegiatan ini mencapai 132 orang seluruh Indonesia.
Panitia ujian Pusat Pengembangan SDM HAM, Indra, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji kompetensi teknis menggunakan aplikasi e-Bakoham KemenHAM. Oleh karena itu, peserta diharapkan mempersiapkan perangkat dengan baik agar proses ujian dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Indra juga menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan sehat, tertib, dan sungguh-sungguh sehingga memperoleh hasil terbaik. Hasil uji kompetensi teknis ini diharapkan menjadi salah satu tahapan penting bagi peserta dalam proses penyesuaian jabatan fungsional Analis HAM.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan uji kompetensi teknis, peserta masih akan mengikuti uji kompetensi manajerial dan sosial kultural. Pelaksanaannya diperkirakan pada 29–30 Oktober 2026, sementara pengumuman resmi mengenai jadwal tersebut akan diterbitkan oleh panitia.
Keikutsertaan Rahmarawadi R. Otaya dan Frenky Naleko dalam ujian ini merupakan bagian dari proses pengembangan kompetensi aparatur di bidang hak asasi manusia. Melalui tahapan uji kompetensi tersebut, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas profesional serta memperkuat pemahaman dan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. (mcgorontaloprov/rls/akp)