Lumajang, InfoPublik – Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak akan menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/7/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
"Saya selaku kepala daerah hanya menjalankan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan. Kami bersama Forkopimda bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu saya tegaskan, saya tidak akan pernah mengeluarkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang," tegas Bunda Indah.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan serta menjauhi dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda.
"Ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kami ingin generasi muda Lumajang tumbuh sehat, produktif, dan jauh dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merusak masa depan," ujarnya.
Bunda Indah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, penegakan Peraturan Daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketenteraman lingkungan, serta mewujudkan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)