Pemkab Lumajang Pertegas Larangan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

Pemkab Lumajang Pertegas Larangan Izin Perdagangan Minuman Beralkohol

Pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. (MC Diskominfo Kabupaten Lumajang/Ad/An-m)