Nganjuk, InfoPublik – Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan sebanyak 27.708 batang rokok tanpa pita cukai selama dua hari penyisiran pada 20–21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung penegakan peraturan daerah terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, dalam konferensi pers pada Rabu (21/5/2026), menjelaskan bahwa operasi menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
"Pada hari pertama, 20 Mei, kami menyisir tujuh titik di dua kecamatan, yakni Kecamatan Berbek dan Kecamatan Ngetos, dan berhasil mengamankan 16.292 batang rokok ilegal. Kemudian hari kedua, 21 Mei, kami amankan 11.416 batang dari wilayah Kecamatan Rejoso. Total keseluruhan hasil sitaan mencapai 27.708 batang rokok tanpa cukai,” ungkap Suharono.
Ia menambahkan, estimasi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp20.670.168, sementara nilai barang hasil sitaan diperkirakan sebesar Rp38.237.040.
Suharono juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga pidana kurungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Okzi Ahmad, mengatakan seluruh barang bukti hasil penyitaan telah diamankan dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses penindakan lanjutan berupa pemusnahan.
“Barang yang dirampas dinyatakan sebagai milik negara dan akan dimusnahkan. Jika ada pihak yang merasa keberatan dan mengklaim bahwa barang tersebut legal, dapat mengajukan keberatan ke Kantor Bea Cukai Kediri dengan menyertakan bukti pendukung yang sah,” tegas Okzi.
Ia menambahkan bahwa tindakan tegas tersebut juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap regulasi cukai.
Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Bea Cukai Kediri berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas produk dan kontribusi terhadap pendapatan negara.