Demak, InfoPublik – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, mengajak, masyarakat tidak tergiur harga rokok murah tanpa memastikan legalitas produknya. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan cukai, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Demikian ajakan tersebut disampaikan Akhmad Sugiharto saat menjadi narasumber dalam talkshow Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM, Jumat (23/10/2026). Talkshow bertema “Jangan Tergoda Harga: Ada Cerita di Balik Rokok Murah” itu juga membahas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Akhmad menjelaskan, DBHCHT merupakan salah satu sumber pendanaan untuk mendukung program pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatannya mencakup tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah bukan hanya bagaimana anggaran dapat terserap, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, pengelolaan DBHCHT harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan daerah. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah diperlukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi agar program berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Pada tahun anggaran 2026, pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Demak mencakup berbagai program di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung sektor pertanian tembakau, pelatihan keterampilan kerja, bantuan sesuai ketentuan, serta pemberdayaan ekonomi.
Di bidang kesehatan, DBHCHT mendukung program jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai program yang ditetapkan.
Sementara itu, di bidang penegakan hukum, kegiatan difokuskan pada sosialisasi ketentuan cukai, edukasi kepada masyarakat, serta pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Akhmad menegaskan, keberhasilan pemanfaatan DBHCHT tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan target, ketepatan penerima manfaat, kualitas kegiatan, serta hasil yang dirasakan masyarakat.
“Evaluasi perlu memperhatikan capaian sasaran, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Informasi mengenai program juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui untuk apa dana digunakan dan hasil apa yang ingin dicapai,” ungkapnya.
Pemberantasan Rokok IIegal Perlu Dukungan Masyarakat
Dalam talkshow tersebut, Akhmad turut menyoroti peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Selain melanggar ketentuan, peredaran produk ilegal juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukainya.
Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya tersebut perlu disertai edukasi berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Demak mendukung upaya tersebut melalui sosialisasi ketentuan cukai, edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta kegiatan pengawasan dan operasi bersama sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Akhmad juga mengingatkan bahwa hubungan antara penerimaan cukai dan alokasi DBHCHT harus dipahami berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, informasi mengenai dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara maupun alokasi dana untuk daerah perlu disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dirinya mengajak, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan cukai. Masyarakat juga diharapkan menyebarkan informasi yang benar dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang tersedia.
Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, kesadaran terhadap ketentuan cukai diharapkan semakin meningkat. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dapat terjaga dan pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Demak.(Mc.Demak/Red-kmf/apj-nin/eyv)