Probolinggo, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Probolinggo meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal untuk menekan peredarannya di masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai dalam rangka Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal di Ruang Pertemuan Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Rabu (4/11/2026).
Kegiatan itu melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dari wilayah Kecamatan Kademangan.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan Bea Cukai, terutama karena harganya yang lebih murah sehingga menarik minat sebagian masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar masyarakat memahami tujuan pengenaan cukai serta manfaat penerimaannya bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Kalau cukainya gak masuk ke pemerintah pusat, otomatis untuk kegiatan-kegiatannya kembali kepada masyarakat juga berkurang,” ujarnya.
Fatchur juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan legalitas produk rokok yang diperjualbelikan. Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus RT dan RW berperan aktif membantu pemerintah dalam mengedukasi warga mengenai bahaya peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando, menjelaskan bahwa Bea Cukai menjalankan empat fungsi utama, yakni mendukung industri dalam negeri, memfasilitasi perdagangan, melindungi masyarakat, serta menghimpun penerimaan negara melalui bea dan cukai.
Ia menerangkan bahwa pengenaan cukai bertujuan mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran barang tertentu.
Barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Vicky juga memaparkan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.
“Inilah fungsinya, peruntukannya buat kesejahteraan masyarakat, buat kesehatan, dan buat penindakan, termasuk acara yang kita buat hari ini,” jelasnya.
Melalui materi kampanye Gempur Rokok Ilegal, Vicky menguraikan sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat.
Ciri-ciri tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Probolinggo berharap masyarakat semakin memahami ketentuan cukai dan mampu mengenali produk rokok ilegal sehingga dapat berperan dalam mencegah peredarannya.
(dp/pin)