Demak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp9,9 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan pada Rabu (28/10/2026). Pemusnahan rokok ilegal berlangsung pada halaman Kantor Bupati Demak, dipimpin Bupati Demak Eisti’anah, didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala KPPBC TMP A Semarang Budi Prasetyo.
Sementara itu, pemusnahan MMEA ilegal atau minuman keras (miras) dalam kemasan botol kaca dan plastik dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak.
Kepala Kantor Pengawsan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Semarang, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 6.591.600 batang rokok tanpa pita cukai dan 261,7 liter MMEA ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode 2025–2026.
“Barang-barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp9,9 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Angka tersebut bukan sekadar nilai barang maupun potensi kerugian negara. Di balik angka-angka itu, terdapat tantangan besar yang harus kita hadapi bersama, yaitu peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, dan berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Budi.
Ia menekankan bahwa pemberantasan barang kena cukai ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurut Budi, masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.
“Semoga sinergi dan kolaborasi terus berlanjut untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” imbuhnya.
Pemusnahan Berlanjut di Cirebon
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kita untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Demak. BKC ilegal terbukti mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, produk ilegal kerap tidak memenuhi standar yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dan kerja sama berbagai pihak.
Sebelum pemusnahan simbolis di halaman Kantor Bupati Demak, Bupati Eisti’anah melepas pengiriman barang bukti berupa ribuan batang rokok ilegal menggunakan truk Satpol PP menuju PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan menggunakan insinerator pada suhu di atas 1.500 derajat Celsius.(Mc.demak/Red-KMF/ist/eyv)