Desa Kubutambahan Dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi

:


Oleh MC KAB BULELENG, Kamis, 9 Januari 2025 | 19:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 73


Buleleng, InfoPublik – Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, resmi dikukuhkan sebagai  Desa Percontohan Antikorupsi dalam acara Penganugerahan Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota di Gedung Ksirarnawa Art Center, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Kamis (9/1/2025).

Desa-desa yang terpilih dinilai berdasarkan lima fokus utama, yakni:

  1. Penguatan tata laksana
  2. Pengawasan
  3. Kualitas pelayanan publik
  4. Partisipasi masyarakat
  5. Penerapan kearifan lokal

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Kubutambahan dan delapan desa lainnya dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.

"Desa-desa ini menjadi bukti bahwa dengan integritas, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi," ujar Kumbul Kusdwidjanto.

Kumbul juga mengungkapkan bahwa Provinsi Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia di mana seluruh desa yang diajukan dalam program ini dinyatakan layak dan resmi dikukuhkan.

Program Desa Percontohan Antikorupsi ini telah diinisiasi sejak tahun 2021, dan hingga saat ini telah terbentuk 176 desa percontohan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menekankan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam pemberantasan korupsi.

"Kami berharap desa-desa ini dapat menjadi contoh bagi desa lainnya, baik di Bali maupun di tingkat nasional. Semangat anti korupsi harus terus dijaga dan diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa," tegasnya.

Selain Desa Kubutambahan (Kabupaten Buleleng), delapan desa lain yang turut dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi adalah:

  1. Desa Punggul (Kabupaten Badung)
  2. Desa Awan (Kabupaten Bangli)
  3. Desa Peliatan (Kabupaten Gianyar)
  4. Desa Ekasari (Kabupaten Jembrana)
  5. Desa Nyuh Tebel (Kabupaten Karangasem)
  6. Desa Aan (Kabupaten Klungkung)
  7. Desa Gubug (Kabupaten Tabanan)
  8. Desa Tegal Harum (Kota Denpasar)

Dengan dikukuhkannya sembilan desa ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Bali semakin transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik korupsi. (MC Kab. Buleleng/can)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Sabtu, 4 Januari 2025 | 16:24 WIB
Turyapada Tower Resmi Dibuka Untuk Umum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 20:49 WIB
Agen Si-Pantau Bukalsih: Penggerak Kebersihan Sungai di Buleleng
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 19:55 WIB
Polda Riau Selesaikan 91,58 Persen Aduan melalui Aplikasi Dumas Presisi