- Oleh MC KOTA TIDORE
- Selasa, 7 Januari 2025 | 18:20 WIB
: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, S.Pd., M.Pd. (Foto: Humas KPU)
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 178
Ternate, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, jadwal sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum ditetapkan.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi setiap sengketa, baik dalam pemilihan Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati.
“Kami sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada. KPU siap menghadapi setiap proses hukum dengan profesional dan transparan,” ujar Mukhtar Yusuf, melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (6/1/2025).
Sebanyak 19 permohonan sengketa telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pasangan calon dari kabupaten dan kota di Maluku Utara. Gugatan yang diajukan meliputi:
“Kami memahami bahwa sengketa adalah bagian dari proses demokrasi. Oleh karena itu, kami akan menghadapi proses ini dengan profesional dan transparan,” tambah Mukhtar.
Meskipun jadwal sidang pendahuluan di MK belum ditentukan, KPU Maluku Utara tetap memanfaatkan waktu yang ada untuk:
Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa setiap keputusan MK didasarkan pada fakta dan bukti yang akurat, demi menjaga integritas demokrasi di Maluku Utara.
Dengan total 19 sengketa yang diajukan, Pilkada 2024 di Maluku Utara menjadi salah satu wilayah dengan dinamika politik tinggi. Namun, KPU berkomitmen menjaga stabilitas dan transparansi demokrasi di provinsi ini.
KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi dan tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat memperkeruh situasi politik.
tr/MC Tidore