Sengketa Pilkada 2024 di Maluku Utara: KPU Terima 19 Permohonan ke MK

: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, S.Pd., M.Pd. (Foto: Humas KPU)


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 6 Januari 2025 | 16:00 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 178


Ternate, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, jadwal sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum ditetapkan.

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi setiap sengketa, baik dalam pemilihan Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati.

“Kami sudah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada. KPU siap menghadapi setiap proses hukum dengan profesional dan transparan,” ujar Mukhtar Yusuf, melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (6/1/2025).

Sebanyak 19 permohonan sengketa telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pasangan calon dari kabupaten dan kota di Maluku Utara. Gugatan yang diajukan meliputi:

  • Dugaan pelanggaran proses pemilu
  • Keberatan terhadap hasil penghitungan suara
  • Pelanggaran administratif selama pelaksanaan Pilkada

“Kami memahami bahwa sengketa adalah bagian dari proses demokrasi. Oleh karena itu, kami akan menghadapi proses ini dengan profesional dan transparan,” tambah Mukhtar.

Meskipun jadwal sidang pendahuluan di MK belum ditentukan, KPU Maluku Utara tetap memanfaatkan waktu yang ada untuk:

  • Memperkuat argumentasi hukum
  • Menganalisis setiap poin keberatan yang diajukan pemohon
  • Menyiapkan dokumen dan bukti yang valid dan kuat

Tujuan dari langkah ini adalah memastikan bahwa setiap keputusan MK didasarkan pada fakta dan bukti yang akurat, demi menjaga integritas demokrasi di Maluku Utara.

Dengan total 19 sengketa yang diajukan, Pilkada 2024 di Maluku Utara menjadi salah satu wilayah dengan dinamika politik tinggi. Namun, KPU berkomitmen menjaga stabilitas dan transparansi demokrasi di provinsi ini.

KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi dan tidak menyebarkan informasi hoaks yang dapat memperkeruh situasi politik.

tr/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:20 WIB
Gunung Ibu Status Siaga, Warga Dilarang Beraktivitas di Radius 4 Km
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 23:26 WIB
Pj Sekprov Maluku Utara Ajak Seluruh OPD Maksimalkan Pelayanan Publik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:09 WIB
Bawaslu Ternate Tegaskan Netralitas dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:06 WIB
Kepala Kemenag Malut: Informasi yang Jelas dan Akurat Kunci Kepercayaan Publik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 23:58 WIB
Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama Dalam Pembangunan Bangsa
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:18 WIB
Pemprov Maluku Utara Akan Lunasi Utang Rp 114 Miliar di 2025
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 00:23 WIB
Polres Kepulauan Sula Hadirkan Pojok Digital di Polsek Mangoli Timur
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 6 Januari 2025 | 20:23 WIB
Pemkot Ternate Lakukan Mitigasi untuk Cegah Banjir