Plt Sekda Gayo Lues Ungkap Kebijakan Daerah Terkait PPPK Paruh Waktu

: Plt Sekda Gayo Lues Nevirizal dan Kepala BKPSDM Gayo Lues Jamaluddin (MC Gayo Lues)


Oleh MC KAB GAYO LUES, Senin, 6 Januari 2025 | 18:47 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 127


Blangkejeren, InfoPublik – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues, Nevirizal, mengungkapkan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya menganggarkan dana untuk Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti ujian dan dinyatakan lulus sesuai dengan formasi yang diminta pada seleksi PPPK tahun 2024.

“Pemerintah daerah hanya mengangarkan untuk PPPK yang dinyatakan lulus sesuai dengan formasi, yang sudah terdaftar di database dan tidak lulus sesuai diperaturan yang ada namanya paruh waktu. Karena keterbatasan keuangan, Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana untuk gaji seperti sebelumnya,” ujar Plt Sekda Gayo Lues diruangan kerjanya, didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Jamaluddin, di Gayo Lues, Aceh, pada Senin (6/1/2025).

Menurut Nevirizal, Pemda akan tetap memanfaatkan tenaga PPPK yang tidak lulus apabila dibutuhkan. Namun, dia tidak memberikan penegasan apakah akan masuk kerja setiap hari seperti biasa.

“Karena ketika orang ada instruksi masuk kerja, maka harus disediakan gajinya. Walaupun barangkali seperti yang lalu-lalu. Untuk itu, secara peraturan khusus tentunya pak Kepala BKPSDM yang lebih paham,” Jelasnya. 

Nevirizal mengatakan, BKPSDM telah membuat edaran bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tidak ada lagi instansi pemerintah yang boleh menerima tenaga kontrak atau non ASN di instansi masing-masing karena dianggap segala beban kerja yang harus di emban telah terpenuhi oleh kinerja dari PPPK.

“Ada beberapa pekerjaan yang memang harus kita kontrak seperti sopir, cleaning service , jaga malam dan pramu saji,” Lanjutnya.

Selain itu, Pemda juga akan tetap memperkerjakan tenaga kontrak yang melakukan pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan selama 24 jam dan tidak mengenal hari libur. 

“Setahu kami dalam 24 jam tersebut ada tiga shift dengan beban kerja delapan jam perorang. Oleh sebab itu, untuk memenuhi tiga shift tadi ASN kita tidak cukup, itu dibolehkan kepada meraka dan itupun tidak tersedia gaji. Jadi darimana? Kebetulan disana ada jasa medis maka dari situlah (gaji) mereka ditutupi,” ungkap dia.

Hal serupa juga diberlakukan untuk tenaga pendidikan yang belum cukup di daerah-daerah tertentu, maka akan dipekerjakan PPPK yang belum lulus karena sanagat diperlukan untuk memberikan materi pembelajaran kepada siswa sekolah disana. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues, Jamaluddin,menjelaskan, sesuai dengan UUNo 20 tahun 2023 per tanggal 31 Desember 2024, pihaknya akan menyesaikan kontrak tenaga non ASN. 

“Itu memang sudah sesuai aturan, toh seperti yang disampaikan oleh Bapak Plt Sekda tadi seperti pelayanan di rumah sakit kan ada BLUD nya itu dan juga sekolah-sekolah terpencil, nanti mungkin bisa dibuat atas izin Bupati untuk membuat perbup sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Jamaluddin.

Pada Maret 2024 lalu, lanjutnya, Bupati telah mengeluarkan edaran untuk melakuakan rekrutmen terhadap tenaga non ASN. Oleh karena itu, pihaknya akan membuka seleksi PPPK tahap kedua untuk tenaga non ASN yang tersisa dan telah mengabdi selama minimal dua tahun.

“Apabila telah mengikuti seleksi dan lulus PPPK maka akan menjadi PPPK penuh waktu, yang tidak lulus nanti menjadi paruh waktu seperti yang disampaikan oleh Bapak Sekda,” Katanya.

Dia juga mengungkaokan, pihaknya belum menerima  petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis) untuk PPPK paruh waktu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Saya juga mengikuti, ada salah satu direktur Menpan yang melakukan wawancara, saya dengar dengan seksama aturan juklak, juknis tentang paruh waktu belum ada. Bagaimana tentang sistem penggajiannya dan jika penganggarannya maka gajinya akan disesuaikan dengan pada saat dia menjadi non ASN itu sebagai pedomannya,” kata Kepala BKPSDM menandaskan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 22:29 WIB
Pj Bupati Gayo Lues Minta PNS Baru dan Inpassing Bangun Daerah Lebih Maju
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:51 WIB
Pemkot Ternate Hentikan Penerimaan PTT Mulai 2025, Ini Alasannya!
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 18:24 WIB
Sebanyak 684 Pelamar Lolos Seleksi PPPK di Pulau Taliabu, Ini Rinciannya!
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 12:12 WIB
BKD Malut: Peserta PPPK yang Curang atau Mundur akan Dikenai Sanksi Berat
  • Oleh Taofiq Rauf
  • Senin, 6 Januari 2025 | 19:36 WIB
Aceh Gerak Cepat Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 6 Januari 2025 | 19:12 WIB
Segera Daftar, Seleksi PPPK Tahap II Pemprov Riau Ditutup Besok
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 12:41 WIB
Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag: Pj Bupati Gayo Lues Sampaikan Ini