- Oleh MC PROV JAWA TIMUR
- Rabu, 8 Januari 2025 | 01:57 WIB
: Satpol PP Tertibkan Puluhan bangunan Liar di Jalan Tambak Wedi. Foto: dok.pemkotsurabaya
Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Selasa, 7 Januari 2025 | 02:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 127
Surabaya, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli), di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, dan Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A Surabaya, Minggu (5/1/2024).
Penertiban ini dilakukan, karena banyak bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam proses penertiban itu, Satpol PP Surabaya didampingi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Selain itu, ratusan personel Satpol PP Surabaya yang diterjunkan, juga dibantu oleh personel Dinas Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, pihaknya menertibkan sebanyak 61 bangli yang berdiri di tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset milik Pemkot Surabaya, yang mana aset ini dimanfaatkan tanpa izin oleh warga setempat. Lahan ini digunakan untuk parkir, tempat usaha, bahkan beberapa ada yang digunakan untuk rumah tinggal,” kata Mudita.
Ia menekankan sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya bersama kecamatan dan kelurahan telah melakukan sosialisasi kepada warga. Adapun luas lahan aset milik Pemkot Surabaya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII, seluas 4.424 meter persegi. Dan di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII-A, seluas 720 meter persegi.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, kami juga sudah menyampaikan surat peringatan mulai surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga. Dan selanjutnya untuk hari ini, kami lakukan penertiban,”imbuhnya.
Satpol PP Surabaya di dampingi kelurahan dan kecamatan, sebelumnya telah melakukan monitoring di wilayah yang akan dilakukan penertiban itu.
“Kami juga melakukan monitoring sekaligus pendataan bersama kecamatan dan kelurahan. Karena aset milik Pemkot Surabaya ini status penggunaannya di Kecamatan Kenjeran,” imbuhnya.
Penertiban bangli ini ditargetkan akan selama dua hari ke depan. “Setelah kami tertibkan kedepannya akan kami serahkan ke BPKAD selaku opd pengampu, karena tugas kami adalah melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Tambak Wedi, Matlilla mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya.
“Warga mendukung sehingga kami tertibkan seluruhnya. Kami tidak tebang pilih, karena penertiban ini sudah disepakati warga bersama RT dan RW,”tambahnya. (MC Jatim/her/eyv)