Penetapan Calon Terpilih Pilkada Penajam Paser Utara Ditunda, Menunggu Surat KPU RI

: Penundaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Minggu, 5 Januari 2025 | 13:43 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 415


Penajam, InfoPublik - Penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, harus mengalami penundaan. Penundaan ini disebabkan belum terbitnya surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan.

Rencana awal penetapan pasangan calon terpilih telah dibahas dalam rapat koordinasi di ruang rapat KPU PPU pada Jumat, 3 Januari 2025. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU, Muhammad Misran, mengungkapkan bahwa pleno penetapan yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 6 Januari terpaksa ditunda hingga surat resmi dari KPU RI diterbitkan.

"Kami masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait informasi perkara. Setelah itu, KPU RI akan menyampaikan surat kepada KPU daerah yang tidak menghadapi permohonan sengketa, sehingga proses penetapan pasangan calon terpilih bisa segera dilakukan," ujar Muhammad Misran melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1/2025).

Misran juga menambahkan bahwa KPU PPU akan segera memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan pasangan calon terpilih setelah surat resmi dari KPU RI diterima.

Penundaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. KPU PPU berharap seluruh tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Masyarakat PPU diimbau untuk tetap tenang dan menunggu perkembangan informasi resmi dari KPU terkait jadwal baru penetapan pasangan calon terpilih. (IWan/*DiskominfoPPU)