- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 2 Januari 2025 | 18:34 WIB
: Ketua Pengadilan Negeri Batang Wasis Priyanto (kedua kanan), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Pelayanan Bantuan Hukum Dengan LBH LAW dan Justice di Pengadilan Negeri Batang, Kabupaten Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 3 Januari 2025 | 06:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136
Batang, InfoPublik – Masyarakat Kabupaten Batang yang membutuhkan layanan hukum kini dapat memanfaatkan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Batang mulai awal 2025. Layanan ini dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law & Justice dan ditujukan untuk masyarakat tidak mampu atau yang membutuhkan konsultasi hukum secara gratis.
Ketua Pengadilan Negeri Batang, Wasis Priyanto, menjelaskan bahwa Posbakum dirancang untuk memberikan konsultasi hukum, bukan pendampingan di persidangan.
“Pelayanan Posbakum mencakup konsultasi atau pendapat hukum tentang langkah-langkah yang perlu diambil. Misalnya, masyarakat yang ingin mengajukan gugatan dapat dibantu menyusun surat gugatan, permohonan, atau jawaban. Namun, pendampingan selama persidangan tidak termasuk layanan Posbakum,” jelas Wasis usai penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LBH Law & Justice di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (2/1/2025).
Sebagai contoh, narapidana yang ingin menyusun pembelaan dapat meminta bantuan Posbakum untuk proses penyusunan dokumen hukum. Seluruh layanan ini diberikan tanpa biaya alias gratis, karena honor petugas Posbakum telah dianggarkan oleh Pengadilan Negeri Batang untuk satu tahun penuh.
Sementara itu, Direktur LBH Law & Justice Jawa Tengah, Rizka Abdurrahman, menyatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami bersyukur diberi amanah untuk memberikan layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Batang. Kami berkomitmen mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Batang,” ungkap Rizka.
Ia menambahkan, layanan Posbakum tidak hanya mencakup konsultasi hukum, tetapi juga memberikan saran hukum yang dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum dengan lebih baik.
Untuk mendukung operasionalnya, LBH Law & Justice juga membuka kantor perwakilan di Kabupaten Batang, yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.19, Kalisalak Asri, Kauman, Kecamatan Batang, Jawa Tengah 51216. Kantor ini dipimpin oleh Sodik dengan delapan advokat yang siap melayani masyarakat.
“Dengan adanya Posbakum dan kantor perwakilan ini, masyarakat Kabupaten Batang kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Rizka.
Kehadiran Posbakum di Pengadilan Negeri Batang diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan dan bantuan hukum, terutama mereka yang kurang mampu. LBH Law & Justice berkomitmen memberikan dampak positif melalui layanan ini agar semakin banyak warga dapat memahami dan menjalankan langkah hukum yang diperlukan.
(MC Batang, Jateng/Edo/Siska)