Catat, Ini Aturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang selama Tahun Baru 2025

: Edi sampaikan imbauan terkait operasional kendaraan pada Malam Tahun Baru 2025 | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 1 Januari 2025 | 01:09 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 206


Pontianak, InfoPublik - Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Pontianak selama Natal 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam Surat Edaran Nomor 60/DISHUB/Tahun 2024 yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto, menyebutkan ketentuan waktu operasional yang diberlakukan bagi kendaraan angkutan selama natal dan tahun baru.

Edi menerangkan, khusus menjelang tahun baru, seluruh kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer atau mobil molen, tronton atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak pada 31 Desember 2024 mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2025 pukul 08.00 WIB.

“Kecuali mobil angkutan bahan bakar minyak dan gas, sembako dan truk sampah,” ujarnya, Selasa (31/12/2024). Lanjutnya lagi, bagi kendaraan-kendaraan yang tidak dipergunakan agar disimpan pada pool yang dimiliki. “Kendaraan-kendaraan dilarang parkir di badan jalan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi kemacetan akibat kepadatan arus lalu lintas saat perayaan malam pergantian tahun, Satlantas Polresta Pontianak akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah lokasi. Beberapa jalan utama diberlakukan satu arah, di antaranya Jalan Gajah Mada, Tanjungpura, Agus Salim, Diponegoro dan Jalan Pahlawan.

Jalan Gajah Mada mulai dari simpang lampu merah Pasar Flamboyan sampai dengan simpang lampu merah Jalan Diponegoro. Jalan Tanjungpura, mulai dari simpang lampu merah Parit Besar sampai dengan lampu merah Jembatan Kapuas I atau simpang Hotel Garuda. Demikian pula di Jalan Agus Salim-Diponegoro, mulai dari simpang lampu merah Diponegoro sampai dengan simpang lampu merah Parit Besar Jalan Tanjungpura.

Untuk di Jalan Pahlawan, pemberlakuan jalan satu arah dimulai dari simpang lampu merah Jembatan Kapuas I atau Hotel Garuda menuju simpang lampu merah Pasar Flamboyan. (prokopim/kominfo/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 19:06 WIB
ASDP Proyeksikan Akhir Pekan Jadi Puncak Arus Balik Penyeberangan Nataru
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 23:01 WIB
Hari Amal Bhakti Ke-79 Momentum Perkuat Toleransi dan Keberagaman
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 22:55 WIB
Pj Sekda Kalbar: Jasa Raharja Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 23:10 WIB
Pj Gubernur Aceh Apresiasi Kebersihan Fasilitas Pelabuhan Ulee Lheue
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:33 WIB
Keandalan Listrik pada 2025: PLN Sediakan Cadangan Daya hingga 13 GW
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 17:39 WIB
Pj Gubernur Kalbar Sambut Pangdam XII/TPR Baru, Dorong Kolaborasi untuk NKRI