- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:33 WIB
: Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) memimpin rapat koordinasi terkait penerapan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rapat yang berlangsung di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang pada Senin (30/12/2024) ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 2 Januari 2025 | 15:06 WIB - Redaktur: Elvira - 4K
Lumajang, InfoPublik - Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) memimpin rapat koordinasi terkait penerapan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Rapat yang berlangsung di Gedung Panti PKK Kabupaten Lumajang pada Senin (30/12/2024) ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Bunda Yuyun menjelaskan bahwa penerapan Opsen Pajak MBLB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mulai 5 Januari 2025, tambahan pajak sebesar 25% dari nilai pajak MBLB yang berlaku akan diberlakukan.
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Sebagai contoh, untuk komoditas pasir, nilai pajak MBLB sebesar Rp 35.000 per kartu E-Pajak atau SKAB. Dengan Opsen 25%, akan ada tambahan Rp 8.750, sehingga total pajak menjadi Rp 43.750,” jelasnya.
Bunda Yuyun juga memaparkan bahwa pembagian hasil pajak ini akan terbagi dua: Rp 35.000 masuk ke kas daerah Kabupaten Lumajang, sementara Rp 8.750 menjadi pendapatan Opsen Pajak MBLB Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penertiban Pertambangan Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang menekankan pentingnya penertiban pertambangan ilegal. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut berperan aktif, mengingat sebagian hasil Opsen Pajak MBLB menjadi pendapatan provinsi.
“Tertibnya pertambangan ilegal tidak hanya meningkatkan PAD Lumajang, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan pada pendapatan Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, kami membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Rapat ini juga menjadi momen strategis untuk memastikan kesiapan implementasi Opsen Pajak MBLB. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan transparan.
Dengan penerapan Opsen Pajak MBLB yang efektif, Kabupaten Lumajang diharapkan mampu memaksimalkan potensi sumber daya alamnya untuk kemakmuran masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang lebih ketat. (MC Kab. Lumajang/Fb/An-m)