- Oleh MC PROV GORONTALO
- Minggu, 10 November 2024 | 05:39 WIB
: Peluncuran aplikasi Sipamor Opsen 2025 oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (Foto: Farah)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 25 November 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 100
Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo merilis aplikasi Sipamor Opsen 2025, Minggu (24/11/2024). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut penandatanganan kesepakatan bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang ditandatangani Pj Gubernur Gorontalo, bupati/wali kota, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Jakarta.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, di hadapan Pj Gubernur dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Indonesia mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan uji coba aplikasi sistem informasi pajak kendaraan bermotor (Sipamor) Opsen pada Minggu (24/11/2024).
"Sesuai janji tersebut, maka Badan Keuangan melaksanaan uji coba aplikasi Sipamor Opsen. Dari pelaksanaan uji coba tersebut tidak ditemukan kendala kendala berarti, semua berjalan dengan lancar baik dari proses penginputan data, validasi data, penetapan BBNKB/PKB/SWDKLLJ, pembayaran pada kasir samsat sampai dengan output laporan tidak ada masalah lagi dari sisi aplikasi," kata Sukril.
Sukril menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji coba ini dipastikan akan memudahkan semua pihak, baik bank RKUD yang nantinya akan mentransfer hak pemerintah Provinsi, PT Jasa Raharja dan hak pemerintah kabupaten/kota. Serta Badan Keuangan akan memberikan akses laporan penerimaan Opsen BBNKB dan PKB yang nantinya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Aplikasi Sipamor Opsen ini juga sudah dapat memisahkan penerimaan di bawah tahun 2025 yang masih berdasarkan tarif PKB 1,5 persen berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang masih menggunakan tarif PKB lama dan hak kabupaten/kota dalam bentuk dana bagi hasil dan ketentuan baru yaitu Undang-Undang HKPD dengan tarif 1 persen dengan Opsen 66 persen.
"Dengan berhasilnya uji coba tersebut, maka Pemerintah Provinsi Gorontalo telah siap menghadapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD pada tanggal 5 Januari 2025," kata Sukril. (mcgorontaloprov/dd/farah).