BBNKB dan PKB Dapat Diskon! Pemprov Gorontalo Ringankan Beban Wajib Pajak

: Pantauan di Samsat Kota Gorontalo. (Foto istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 7 Januari 2025 | 19:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136


Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat sebagai upaya meringankan beban wajib pajak dalam pelaksanaan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, Pemprov Gorontalo menetapkan keringanan BBNKB sebesar 29,6 persen dan PKB sebesar 9,6 persen.

“Badan Keuangan Provinsi Gorontalo sebagai OPD pengelola pajak daerah terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait implementasi SK Gubernur ini,” ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, melalui keterangan pers yang diterima pada Senin (6/1/2025).

Sukril menjelaskan bahwa pemberlakuan Opsen BBNKB dan Opsen PKB membawa perubahan signifikan dalam sistem penerimaan pajak daerah.

  • Dari sisi sistem, terjadi perubahan dalam aplikasi layanan pajak yang harus disesuaikan oleh tim IT dan petugas di Kantor Bersama SAMSAT di seluruh Provinsi Gorontalo.
  • Dari segi penerimaan daerah, opsen ini menghilangkan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah kabupaten dan kota. Kini, penerimaan opsen langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing kabupaten/kota saat itu juga.

“Kami memastikan bahwa implementasi SK Gubernur ini berjalan dengan baik dan tidak memberatkan masyarakat,” tambah Sukril.

Pelaksanaan SK Gubernur ini dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan tidak ada kenaikan pajak yang membebani wajib pajak.

Azwirman, salah satu Kasubdit Wilayah di Kemendagri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk terus memantau implementasi kebijakan ini.

“Kami memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan opsen ini. Semua proses harus transparan dan sesuai dengan arahan pusat,” jelas Azwirman.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa laporan pelaksanaan SK Gubernur ini akan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden pada hari Selasa (7/1/2025).

Dengan adanya keringanan pajak kendaraan ini, Pemprov Gorontalo berharap masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak kendaraan serta mendukung keberlangsungan pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang adil dan transparan. (MC Gorontalo/Farah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:08 WIB
Harga Sembako di Ternate Tak Terpengaruh PPN 12 Persen
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:54 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Terima Treasury Award 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 05:46 WIB
Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo Ikuti Raker APPDI di Kota Baru Parahyangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 25 November 2024 | 19:13 WIB
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Luncurkan Aplikasi Sipamor Opsen 2025