- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:54 WIB
: Penyerahan penghargaan kepada desa-desa yang telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta wajib pajak patuh, berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Kamis (5/12/2024).
Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 6 Desember 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K
Lumajang, InfoPublik – Dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun kemandirian ekonomi, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada desa-desa yang telah lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta wajib pajak patuh.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Kamis (5/12/2024).
Penjabat Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyampaikan pentingnya optimalisasi PAD dalam menghadapi keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat. Saat ini, dana alokasi umum (DAU) dari pusat tidak lagi sepenuhnya bebas digunakan, melainkan sebagian besar telah di-earmark atau ditentukan peruntukannya.
“Untuk mengatasi ketergantungan pada dana transfer, kita perlu mengoptimalkan PAD, di mana pajak daerah menjadi salah satu komponen utama. Pajak ini sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah,” ungkap Yuyun.
Pada tahun 2024, sebanyak 70 desa di Lumajang berhasil mencapai status lunas PBB-P2, termasuk 16 desa yang melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Desa Sombo (Kecamatan Gucialit) dan Desa Tempursari (Kecamatan Kedungjajang) mendapatkan penghargaan sebagai desa dengan pelunasan tercepat.
Di kategori wajib pajak patuh, penghargaan diberikan kepada berbagai sektor usaha, antara lain:
Penghargaan ini, menurut Yuyun, bukan hanya bentuk apresiasi tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak di berbagai elemen masyarakat.
Yuyun juga mengimbau para camat, kepala desa, dan lurah yang desanya belum melunasi PBB-P2 untuk segera melakukan percepatan pelunasan. Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) ke-769, yang disertai program bebas denda, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Semangat desa-desa dan wajib pajak patuh ini adalah contoh nyata kontribusi mereka dalam membangun Lumajang yang lebih mandiri secara ekonomi,” tegas Yuyun.
Dengan terus mendorong kepatuhan pajak, Pemkab Lumajang optimistis mampu meningkatkan PAD sehingga ketergantungan pada dana pusat dapat dikurangi. Pajak daerah, yang menjadi ujung tombak pembangunan, diharapkan mampu membiayai berbagai program strategis yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Apresiasi ini menjadi simbol pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun ekonomi daerah yang berdaya saing. "Kemandirian ekonomi adalah cita-cita bersama, dan kepatuhan pajak adalah salah satu jalannya," pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)