- Oleh MC KAB ACEH JAYA
- Rabu, 20 November 2024 | 20:16 WIB
: Para peserta dan undangan kegiatan sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog eletronik (e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan (daring) pada pengadaan barang dan jasa Pemkab, Rabu (6/11/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 7 November 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 145
Penajam, InfoPublik – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog eletronik (e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan (Daring) pada pengadaan barang dan jasa Pemerinatah Kabupaten (Pemkab), Rabu (6/11/2024).
Kegiatan yang digelar di aula lantai III Gedung Bupati PPU selama dua hari (6-7/11/2024) ini diikuti seluruh perangkat daerah (PD) se-Kabupaten PPU.
Dalam kata sambutannya, Sodikin mengatakan e-Katalog versi 6 ini ada beberapa update yang tentunya membedakan dengan versi sebelumnya. Menurut dia, versi 6 ini lebih responsif dan mudah diakses berbagai perangkat. Selain itu, pemantauan proses pengadaannya juga lebih baik, mudah dalam pembayarannya, daftar barang/jasa yang disajikan telah terverifikasi, dan lain-lain.
“Fitur-fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah,” ujarnya
Sodikinj uga menjelaskan bahwa sosialisasi ini mencakup proses pendaftaran akun bagi para PPK, pejabat pengadaan, dan bendahara pengeluaran, yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, kata Sodikin, toko daring itu sendiri merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang/jasa di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.
“Toko daring harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi instansi pemerintah untuk merealisasikan rencana anggaran instansi pemerintah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan pemantauan riwayat pemesanan, melaksanakan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi,” papar Sodikin.
Di akhir kata sambutannya, Sodikin mengharapkan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah. Tentunya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik.
“Saya ingatkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dengan mencermati penjelasan dari narasumber, sehingga memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya (DiskominfoPPU)