Pemkab Penajam Paser Utara Menggelar Sosialisasi e-Katolog Versi 6

: Para peserta dan undangan kegiatan sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog eletronik (e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan (daring) pada pengadaan barang dan jasa Pemkab, Rabu (6/11/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Kamis, 7 November 2024 | 10:16 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 130


Penajam, InfoPublik – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan pendampingan masuk sistem katalog eletronik (e-Katalog) versi 6 serta pengenalan toko dalam jaringan (Daring) pada pengadaan barang dan jasa Pemerinatah Kabupaten (Pemkab), Rabu (6/11/2024).

Kegiatan yang digelar di aula lantai III Gedung Bupati PPU selama dua hari (6-7/11/2024) ini diikuti seluruh perangkat daerah (PD) se-Kabupaten PPU.

Dalam kata sambutannya, Sodikin mengatakan e-Katalog versi 6 ini ada beberapa update yang tentunya membedakan dengan versi sebelumnya.  Menurut dia, versi 6 ini lebih responsif dan mudah diakses berbagai perangkat. Selain itu, pemantauan proses pengadaannya juga lebih baik, mudah dalam pembayarannya, daftar barang/jasa yang disajikan telah terverifikasi, dan lain-lain.

“Fitur-fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah,” ujarnya

Sodikinj uga menjelaskan bahwa sosialisasi ini mencakup proses pendaftaran akun bagi para PPK, pejabat pengadaan, dan bendahara pengeluaran, yang nantinya akan digunakan untuk mengakses layanan katalog dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, kata Sodikin, toko daring itu sendiri merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang/jasa di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring.

“Toko daring harus memiliki fitur utama yang dapat memfasilitasi instansi pemerintah untuk merealisasikan rencana anggaran instansi pemerintah, memperoleh informasi mengenai penyedia barang dan jasa, informasi mengenai barang dan jasa yang akan dibeli, melakukan pemantauan riwayat pemesanan, melaksanakan pembayaran non-tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi,” papar Sodikin.

Di akhir kata sambutannya, Sodikin mengharapkan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan belanja pemerintah. Tentunya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan belanja negara yang lebih baik.

“Saya ingatkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya dengan mencermati penjelasan dari narasumber, sehingga memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya (DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Senin, 11 November 2024 | 22:06 WIB
Asisten II PPU Hadiri Sosialisasi dan Pembinaan kepada Seluruh OPD Dalam Penyusunan Dokumen
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 9 November 2024 | 18:57 WIB
Pelabuhan Perikanan Tenda Sosialisasikan Pelayanan Penerbitan S-CPIB
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 November 2024 | 14:16 WIB
Subdit Siber Bergabung di Recak Digital untuk Edukasi Bahaya Judi Daring
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Sepakat Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Ini Upaya Terpadu Pemkab Muba dalam Melindungi Ekosistem Gambut