Sosialisasi Tarif Baru, PDAM Padang Tegaskan Kenaikan tak Bebani Masyarakat

:


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 12 Desember 2024 | 05:35 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 79


Padang, InfoPublik – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mengadakan sosialisasi terkait rencana penyesuaian tarif air untuk tahun 2025 pada para camat dan lurah.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam agar masyarakat dapat menyampaikan kebijakan tersebut kepada masyarakat, khususnya pelanggan Perumda AM Kota Padang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, memberikan apresiasi atas langkah transparan ini. "Upaya ini menunjukkan komitmen Perumda AM Kota Padang dalam melibatkan camat dan lurah sebagai ujung tombak keberhasilan kebijakan ini," kata Sekda di Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (11/12/12024).

Ia juga menyebutkan bahwa selama ini subsidi air tidak selalu tepat sasaran, karena beberapa instansi pemerintah dan pelaku usaha turut menikmati subsidi tersebut. Oleh sebab itu, penyesuaian tarif menjadi langkah yang wajar dan diperlukan.

“Saya berharap camat dan lurah dapat menjelaskan kebijakan ini secara jelas kepada masyarakat sehingga tidak ada kebingungan,” ujarnya.

Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menjelaskan skema penyesuaian tarif yang didasarkan pada kategori rumah tangga:

  • Rumah tangga sosial kelas A dan B: Kenaikan hanya Rp100 per meter kubik.
  • Rumah tangga kelas C: Kenaikan Rp200 per meter kubik.

Hendra menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak berdampak signifikan bagi pelanggan rumah tangga sosial. "Subsidi akan dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan, dan tidak lagi dinikmati oleh pihak yang tidak tepat seperti instansi pemerintah atau pelaku usaha," tambahnya.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat membantu Perumda AM Kota Padang memperluas cakupan layanan air bersih, yang saat ini baru menjangkau 50 persen dari total kebutuhan masyarakat Kota Padang.

Perumda AM Kota Padang telah mengadakan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk Ombudsman, KPID, DPRD, Forkopimda, dan media. "Semua pihak yang diajak bicara memahami pentingnya kebijakan ini untuk mendukung pemerataan layanan air bersih," tutup Hendra.

(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:30 WIB
Padang Dinobatkan Sebagai Kota Wakaf ke-6 di Indonesia
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:07 WIB
Gerakan Wakaf Uang ASN Diluncurkan, Kota Padang Siap Optimalkan Potensi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB
Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:56 WIB
Tiga OPD Pemkot Padang Raih Penghargaan WBK dari Kementerian PANRB
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:51 WIB
PT United Tractors Jadi Pelopor Orangtua Asuh Cegah Stunting di Lubuk Begalung