- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 21 November 2024 | 07:40 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 22 Februari 2024 | 03:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 236
Padang, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Pelaksanaan Rakor tersebut dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang juga melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Bagian Hukum/Bagian Persidangan seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, di Padang, Rabu (21/2/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dalam sambutannya mengatakan, daerah sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai otonomi, berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.
"Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan a aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah," ungkapnya.
Ia katakan Perda dan Perkada yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
Jadi lanjut Haris, rapat koordinasi ini diharapkan mampu mencari solusi untuk mempercepat pelaksanaan harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi produk hukum daerah.
"Kami mendorong agar produk hukum daerah benar-benar bermanfaat untuk masyarakat, dan sejatinya dikeluarkan memang untuk kebutuhan perbaikan dalam pembangunan," kata dia usai pembukaan kegiatan Rakor.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi menambahkan
tujuan rapat koordinasi ini adalah menyamakan persepsi, visi, dan misi antara pemerintah daerah dengan pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal yang berwenang melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan rancangan produk hukum daerah.
"Jadi produk hukum daerah itu berupa rancangan Peraturan Daerah dan rancangan peraturan kepala daerah seperti Peraturan Gubernur, Bupati, atau wali kota," jelasnya.
Ia menyebutkan pada 2023 pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 791 rancangan produk hukum yang terdiri dari rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.
"Sedangkan dari awal 2024 hingga saat ini rancangan peraturan daerah yang kami harmonisasi sebanyak 107 produk hukum, koordinasi kami nilai sudah berjalan dengan baik dengan pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat ini," kata dia.
"Harmonisasi perlu dilakukan agar produk hukum yang dikeluarkan daerah atau kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dasar negara, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tegasnya. (MC Padang/Marajo)