Jakarta, InfoPublik — Badan Standardisasi Nasional menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai langkah perlindungan anak di tengah meningkatnya kasus kekerasan di layanan daycare.
Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus kekerasan anak di sejumlah daycare, termasuk di Yogyakarta dan Banda Aceh, yang memicu perhatian publik terhadap kualitas layanan pengasuhan anak.
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, mengatakan bahwa penerapan standar menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keamanan dan kualitas pengasuhan anak, terutama pada usia dini.
“Melalui SNI Taman Asuh Ramah Anak, kami ingin memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan fisik serta psikologisnya,” ujar Nur Hidayati di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dapodik mencatat terdapat 2.593 unit daycare di Indonesia. Namun, mayoritas dikelola swasta dan masih menghadapi persoalan legalitas serta standar operasional.
Di sisi lain, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin, sementara hanya 39,7 persen yang memiliki izin operasional. Selain itu, sekitar 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi, dan 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP).
Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko terhadap keselamatan dan kualitas pengasuhan anak, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare bagi keluarga dengan kedua orang tua bekerja.
Sebagai respons, BSN menetapkan SNI 9255:2025 tentang Taman Asuh Ramah Anak sebagai acuan penyelenggaraan layanan daycare yang aman dan berkualitas. Standar ini mengatur tata kelola secara komprehensif, mulai dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.
SNI tersebut juga menetapkan rasio tenaga pengasuh dengan anak, yakni 1:4 untuk usia 0–2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Selain itu, penggunaan kamera pengawas (CCTV) di area strategis diwajibkan untuk meningkatkan transparansi layanan, dengan tetap memperhatikan privasi.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, menambahkan bahwa penerapan standar bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Standardisasi daycare menjadi bagian dari upaya menciptakan generasi unggul sekaligus mendukung peningkatan partisipasi angkatan kerja, khususnya perempuan,” ujarnya.
Selain aspek keamanan, SNI TARA juga menekankan pentingnya lingkungan pengasuhan yang inklusif, ramah anak, serta mendukung tumbuh kembang anak melalui deteksi dini perkembangan sosial, emosional, bahasa, motorik, dan kognitif.
BSN mendorong pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mempercepat implementasi standar tersebut melalui penguatan regulasi, kemudahan perizinan, serta pelatihan bagi pengelola daycare.
Langkah ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya penguatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak.
Melalui penerapan SNI secara konsisten, BSN menargetkan layanan daycare di Indonesia menjadi lebih aman, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045.