Arifah Fauzi Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pemalang
Ilustrasi foto Stop Kekerasan terhadap Anak
Ilustrasi foto Stop Kekerasan terhadap Anak
Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong pengusutan menyeluruh atas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di Pemalang, Jawa Tengah, yang dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
Arifah meminta proses penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan bagi keluarga korban serta anak yang menjadi saksi.
“Setiap anak berhak berada di lingkungan yang aman, termasuk ketika berada di sekolah. Kami sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi dan mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Arifah dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Saat ini, Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan. Aparat telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, termasuk anak saksi dan guru.
Berdasarkan koordinasi lintas sektor, kronologi kejadian masih belum sinkron antarpihak sehingga fakta peristiwa perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan resmi.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak saksi. Identitas dan foto anak saksi diketahui telah tersebar di media sosial dan disertai komentar yang berpotensi memojokkan anak.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi. Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan dilakukan dengan pendampingan Pekerja Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Anak yang menjadi saksi juga harus mendapatkan perlindungan. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak. Dalam situasi seperti ini, anak membutuhkan ruang yang aman untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemeriksaan tanpa tekanan,” ujar Arifah.
UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah juga telah berkoordinasi dengan pihak media untuk melakukan penurunan konten yang memuat foto anak saksi. Pemerintah daerah turut mendorong asesmen psikologis terhadap anak-anak yang terkait dengan kasus tersebut sesuai kebutuhan dan hasil asesmen.
Pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keluarga yang masih berduka. UPTD PPA Kabupaten Pemalang merencanakan penjangkauan lanjutan, sedangkan PUSPAGA Provinsi Jawa Tengah akan mendukung pendampingan psikologis sesuai kebutuhan.
Selain itu, keluarga korban direncanakan memperoleh bantuan sosial. Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang juga telah menemui guru dan kepala sekolah untuk menggali informasi terkait peristiwa tersebut.
Arifah juga mendorong penguatan pencegahan kekerasan melalui penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA). Menurutnya, sekolah harus memiliki tata kelola yang mampu mencegah dan menangani kekerasan sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi setiap anak. Karena itu, penguatan Sekolah Ramah Anak perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan Tim dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang melibatkan murid, tata tertib yang menggunakan bahasa positif, hingga kanal aduan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan anak,” tegasnya.
Penguatan pemahaman warga sekolah mengenai hak anak dan berbagai bentuk kekerasan juga dinilai penting, termasuk pemetaan dan asesmen kondisi anak serta penguatan peran teman sebaya sebagai pelopor dan pelapor.
Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk melapor melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), kepolisian, atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 melalui hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129.