Kemen PPPA Finalisasi SOP Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Anak. (Generated AI)
Ilustrasi Stop Kekerasan terhadap Anak. (Generated AI)
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memasuki tahap akhir penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. SOP tersebut disiapkan untuk memastikan korban memperoleh layanan yang mudah diakses, aman, komprehensif, dan berkelanjutan.
Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan, finalisasi SOP menjadi momentum untuk menyamakan pandangan, alur kerja, dan visi antarinstansi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapannya selama dua hari pelaksanaan finalisasi SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, kita harus punya satu pandangan, timeline, dan visi yang sama. Mari kita bangun sebuah rumah bersama untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujar Veronica dalam Pembukaan Rapat Pembahasan SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Tahap Final di Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dalam keterangan pers Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, SOP tersebut diharapkan menjadi proof of concept kolaborasi Kemen PPPA bersama kementerian/lembaga terkait dalam membangun sistem pelayanan yang lebih terpadu bagi korban kekerasan.
Layanan terpadu yang dirancang tidak hanya mencakup penanganan awal, tetapi juga pelindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh. Skema layanan meliputi pengaduan, penanganan kesehatan, pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, hingga pemberdayaan setelah proses penanganan.
Pelaksanaan layanan terpadu tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, non-diskriminasi, kerahasiaan, respons cepat, dan keberlanjutan layanan.
Veronica menilai finalisasi SOP merupakan kesempatan untuk menunjukkan kerja nyata pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Bagi saya ini adalah blessing in disguise dan kesempatan untuk menunjukkan kolaborasi yang sudah kita lakukan. Saya harap kita dapat fokus mencari solusi dan memperbaiki sistem sehingga ke depan kita tidak saling melempar dan dapat bekerja secara maksimal, serta efektif dan efisien,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam membangun pelayanan publik yang ramah, inklusif, dan adil. Menurut Veronica, mekanisme pelayanan harus tetap dapat diakses masyarakat tanpa bergantung pada posisi, relasi, maupun kemampuan korban untuk menghubungi pihak tertentu.
“Bagaimana jika yang menjadi korban adalah anak kita, keluarga kita, atau orang terdekat kita? Jika suatu saat kita sudah tidak punya posisi atau relasi yang bisa kita hubungi, apakah kita masih bisa mendapatkan pelayanan yang sama?” ujarnya.
Sementara itu, Senior Director Advocacy Campaign and Government Relations Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat mengatakan, SOP Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak akan membantu memperjelas peran masing-masing instansi dalam sistem perlindungan.
Ia menyebut penyusunan SOP juga memperluas pendekatan yang sebelumnya berfokus pada pekerjaan sosial dan perlindungan anak dengan mengintegrasikan aspek pemberdayaan serta perlindungan perempuan.
Tata berharap SOP yang difinalisasi dapat memperkuat sistem perlindungan anak dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus kekerasan melalui pembagian peran yang lebih jelas dan kerja sama lintas sektor.
© Copyright 2026, All Rights Reserved