Jakarta, InfoPublik — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kerja sama dengan Ford Foundation dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, bersama Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, saat menerima kunjungan Presiden Ford Foundation Heather Gerken di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan kolaborasi pasca pengumuman komitmen Indonesia pada COP30 di Brasil tahun lalu terkait penetapan status hutan adat seluas 1,4 juta hektare (ha).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni ,menegaskan bahwa perbaikan tata kelola kehutanan saat ini difokuskan pada percepatan pengakuan dan penetapan hutan adat.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) inklusif yang melibatkan pemerintah, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil dan nonpemerintah.
Dalam pertemuan itu, Raja Juli Antoni juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengakuan terhadap 95 Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, masyarakat adat merupakan penjaga terbaik kelestarian hutan sehingga pemberian akses legal melalui skema Perhutanan Sosial menjadi prioritas pemerintah.
“Masyarakat adat menjadi mitra kita di lapangan. Kami ingin memastikan kolaborasi ini memberikan dampak nyata di tingkat tapak,” ujar Raja Juli Antoni.
Sementara itu, Presiden Ford Foundation Heather Gerken menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam pengakuan hutan adat dan perlindungan masyarakat adat.
Ia menilai langkah Indonesia pasca COP30 menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam isu masyarakat adat dan pelestarian hutan di tingkat global.
“Indonesia menunjukkan kepemimpinan yang luar biasa dalam isu masyarakat adat pasca COP30. Kami siap memberikan dukungan maupun pendampingan teknis dan legal untuk memastikan visi besar ini tercapai,” tutur Heather.
Melalui sinergi tersebut, Kementerian Kehutanan optimistis target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam upaya pelestarian hutan berbasis masyarakat lokal.