Jakarta, InfoPublik — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka ruang konsultasi publik khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Senin (24/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian konsultasi publik revisi Permen LHK P.8/2021 yang diselenggarakan secara hibrida di Jakarta dengan memfasilitasi 14 organisasi masyarakat sipil, antara lain WWF-Indonesia, Greenpeace Indonesia, ICEL, JPIK, Auriga Nusantara, hingga KKI Warsi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menyatakan bahwa pelibatan elemen masyarakat sipil bertujuan menyerap masukan langsung dari kondisi lapangan guna mewujudkan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
"Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil. Kami berharap dengan adanya forum ini dapat menyempurnakan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan," ujar Erwan Sudaryanto.
Sebanyak 14 organisasi yang hadir menyoroti isu-isu krusial, seperti penguatan keterbukaan informasi, pemantauan independen, perbaikan tata kelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), penyelesaian konflik tenurial, pencegahan deforestasi, hingga evaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berbasis kinerja.
Perwakilan WWF-Indonesia, Diah Suradireja, menegaskan bahwa kepastian berusaha dalam pemanfaatan hutan harus berjalan seimbang dengan kepastian tata kelola kawasan.
"KPH diharapkan berperan sebagai platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang," tutur Diah Suradireja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Deden Pramudiana, menyoroti pentingnya jaminan akses data serta dukungan pembiayaan bagi pemantau independen di lapangan.
Rangkaian konsultasi publik revisi P.8/2021 ini secara keseluruhan telah melalui sembilan sesi dengan melibatkan hampir 8.900 peserta serta dihimpun 295 responden masukan. Pelaksanaannya difasilitasi oleh Multistakeholder Forestry Programme Phase lima (MFP5), yakni program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris.
Team Leader MFP5, Irfan Bahtiar, mengapresiasi keterbukaan pemerintah dalam menampung masukan sebelum regulasi difinalisasi.
"Keputusan untuk membuka ruang khusus bagi masyarakat sipil pada tahap ini menunjukkan sinyal kuat bahwa Kementerian memberi perhatian serius pada transparansi dan tata kelola yang baik," kata Irfan Bahtiar.
Hasil dari forum ini dikonsolidasikan menjadi rekomendasi kebijakan resmi yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai bahan pertimbangan akhir revisi aturan.