Kemenhut Gandeng Masyarakat Sipil Sempurnakan Regulasi Hutan Lestari

Kemenhut Gandeng Masyarakat Sipil Sempurnakan Regulasi Hutan Lestari

Kementerian Kehutanan membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.. (foto: Humas Kemenhut)