BPJS Kesehatan Pastikan Bantuan Rp10 Triliun untuk Klaim Faskes
Ilustrasi foto Cek Kesehatan Gratis (CKG). (Foto Komdigi)
Ilustrasi foto Cek Kesehatan Gratis (CKG). (Foto Komdigi)
Jakarta, InfoPublik – BPJS Kesehatan memastikan bantuan pemerintah sebesar Rp10 triliun untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan digunakan sesuai peruntukannya, yakni membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan dana bantuan tersebut telah diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaannya mencapai Rp5,1 triliun. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Oktober 2026.
“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” kata Rizzky, dalam keterangan BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah memungkinkan penggunaan dana ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan. Sebelum dibayarkan, setiap klaim harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.
Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Bantuan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN karena mendukung kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga rujukan di rumah sakit.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelayanan tersebut, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
© Copyright 2026, All Rights Reserved