Jakarta, InfoPublik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan sistem layanan perizinan sektor kehutanan menjadi lebih terbuka, transparan, dan akuntabel dalam enam bulan ke depan.
Hal tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan peningkatan kualitas layanan publik harus menjadi prioritas agar proses perizinan lebih mudah dipahami, memiliki kepastian waktu, serta memberikan kepastian biaya kepada masyarakat.
"Saya ingin enam bulan ke depan kita memiliki sistem layanan yang lebih terbuka dan transparan. Layanan publik harus menjadi prioritas," ujar Raja Juli Antoni dalam Rapat Pimpinan Kementerian Kehutanan di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Raja Juli, terdapat empat prinsip utama yang harus menjadi standar dalam setiap layanan perizinan, yakni informasi mengenai jenis layanan yang jelas, persyaratan yang pasti dan tidak menimbulkan multitafsir, kepastian waktu penyelesaian, serta transparansi biaya layanan.
Dengan penerapan standar tersebut, Kementerian Kehutanan berharap pelayanan perizinan menjadi lebih efektif sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan publik di sektor kehutanan.
Data kementerian menunjukkan, sejak 2024 hingga Juli 2026 telah diterbitkan 2.104 layanan perizinan yang mencakup 42 jenis layanan pada lima unit kerja eselon I.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menjadi unit dengan jumlah layanan terbanyak, yakni 1.126 perizinan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menerbitkan 478 perizinan, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial 410 perizinan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) 51 perizinan, serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) 39 perizinan.
Kementerian Kehutanan menilai penguatan layanan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian berusaha, mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan, memperkuat konservasi sumber daya alam, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.