Jakarta, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
Dukungan tersebut disampaikan Puan Maharani usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. “Melalui komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak,” kata Puan, pada Selasa !10/3/2026).
Menurut Puan, penggunaan media sosial yang terlalu bebas dan berlebihan berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi perkembangan anak. Karena itu, ia menilai kebijakan terkait penggunaan platform digital oleh anak perlu dievaluasi dan diperketat. “Kebebasan penggunaan medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik,” ujar Ketua DPR RI.
Puan juga menilai kebijakan pembatasan tersebut dapat diperluas dengan mempertimbangkan kelompok usia lainnya, sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara yang lebih dulu mengatur akses digital bagi anak sebagai upaya perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Berdasarkan aturan itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataannya di Jakarta.
Ia menambahkan, implementasi aturan turunan dari PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.