Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong penguatan pelindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Arifah menilai sektor ketenagakerjaan memiliki keterkaitan erat dengan isu pelindungan kelompok rentan, terutama perempuan yang banyak bekerja di sektor informal, termasuk pekerja rumahan (homeworkers) dan pekerja perawatan.
“Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki irisan yang sangat kuat dengan isu pelindungan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak. Hal tersebut dikarenakan sektor pekerja rumahan dan pekerja informal sebagian besar didominasi oleh perempuan,” ujar Arifah dalam Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hasil Panja DPR dan Panja Pemerintah, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus memastikan tidak terjadi diskriminasi sekaligus memberikan pelindungan hukum yang memadai bagi pekerja perempuan dan kelompok rentan.
Pelindungan tersebut, lanjut Arifah, juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Hal itu dapat dilakukan antara lain melalui penyediaan fasilitas laktasi, ruang penitipan anak, serta pengaturan waktu kerja yang mempertimbangkan kebutuhan pekerja.
Dalam pembahasan RUU tersebut, substansi pelindungan anak antara lain mencakup larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian pekerjaan ringan bagi anak yang telah berusia minimal 15 tahun dengan persyaratan ketat. Ketentuan tersebut juga diarahkan untuk mencegah eksploitasi terhadap anak yang bekerja.
Sementara bagi pekerja perempuan, RUU mengatur sejumlah bentuk pelindungan, antara lain larangan diskriminasi berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran. Pekerja perempuan yang hamil juga tidak boleh ditempatkan pada pekerjaan berisiko tinggi yang dapat membahayakan kehamilannya.
Arifah menegaskan, pelindungan di tempat kerja tidak boleh hanya dimaknai sebagai pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) juga perlu mencakup pencegahan kekerasan dan perundungan serta menyediakan mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses pekerja.
“Pelindungan di tempat kerja tidak hanya berkaitan dengan keselamatan dari kecelakaan kerja, tetapi juga harus mencakup pencegahan kekerasan dan perundungan serta menyediakan mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses pekerja,” tegasnya.
Pemenuhan hak pekerja perempuan juga menjadi perhatian, termasuk hak atas cuti haid, cuti melahirkan dan keguguran, serta pelindungan bagi perempuan hamil dari pekerjaan yang berisiko terhadap kehamilannya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah berpandangan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan diarahkan untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
“RUU ini menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja K3, serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial,” ujar Yassierli.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari menambahkan, penyusunan RUU tersebut penting untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.
RUU tersebut juga diharapkan memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital,” ujar Putih Sari.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dengan tetap menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.