Jakarta, InfoPublik – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang menjadi beban langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07 per jemaah.
Kesepakatan tersebut memberikan kabar baik bagi calon jemaah haji karena rata-rata biaya pelunasan Bipih 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta, lebih rendah dibandingkan pelunasan Bipih pada 2026 yang mencapai Rp25 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan besaran pelunasan tersebut telah memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan jemaah serta nilai manfaat yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
“Jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta yang tercatat dalam rekening virtual masing-masing jemaah,” ujar Dasco di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dengan komponen tersebut, kata Dasco, kebutuhan pelunasan Bipih secara perhitungan awal berada di kisaran Rp26,43 juta. Namun, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah sehingga rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,24 juta.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji 2027 sebesar rata-rata menjadi Rp23,24 juta. Dibandingkan pelunasan Bipih 2026 sebesar Rp25 juta, jadi tahun ini mengalami penurunan,” jelasnya.
Lebih Rendah dari Usulan Awal
Besaran BPIH 2027 yang disepakati juga lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari usulan tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Bipih direncanakan sebesar 40 persen.
Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah, BPIH kemudian disepakati menjadi Rp98,46 juta per jemaah dengan Bipih sebesar Rp54.317.360,07.
Penetapan tersebut menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji 2027 sekaligus menentukan besaran biaya yang harus dipersiapkan calon jemaah.
Perhitungan Biaya Jemaah
Secara sederhana, komponen pembiayaan yang harus dipahami jemaah terdiri atas Bipih yang menjadi tanggungan langsung dan komponen biaya lainnya yang berasal dari sumber pembiayaan penyelenggaraan haji.
Untuk jemaah yang telah memiliki setoran awal Rp25 juta dan saldo nilai manfaat sekitar Rp3,4 juta, kebutuhan pelunasan sebelum subsidi pemerintah berada di kisaran Rp26,43 juta.
Pemerintah kemudian memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah sehingga nilai pelunasan rata-rata turun menjadi sekitar Rp23,24 juta.
Penurunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban calon jemaah sekaligus memberikan kepastian mengenai kebutuhan dana yang perlu disiapkan untuk keberangkatan haji 2027.
Kesepakatan BPIH juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji dengan memperhatikan kemampuan jemaah serta kebutuhan pembiayaan layanan selama berada di Tanah Suci.
Bagi calon jemaah, penetapan tersebut memberikan kepastian lebih awal mengenai besaran biaya yang perlu dipersiapkan sebelum memasuki tahapan pelunasan haji 1448 H/2027 M.