Jakarta, InfoPublik – Sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kepolisian Negara Republik Indonesia meluncurkan modul pelatihan khusus TPKS.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penguatan kapasitas aparat menjadi kunci untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan terstandar dan berorientasi pada perlindungan hak korban.
Menteri PPPA mengapresiasi inisiatif Polri dalam menyusun dan mengembangkan modul pelatihan sebagai bentuk konkret penguatan sistem penanganan TPKS. Menurutnya, kepolisian memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. “Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Arifah Fauzi, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan, pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik dan Universitas Indonesia, satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan seksual paling dominan terjadi di ranah rumah tangga.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling banyak terjadi. Data tersebut menegaskan bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan respons sistematis dari seluruh pemangku kepentingan.
Menteri PPPA menjelaskan, Undang-Undang TPKS menegaskan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat, mengatur hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta kewajiban negara untuk memastikan restitusi dan kompensasi. Aparat penegak hukum dan tenaga layanan juga diwajibkan memiliki kompetensi khusus serta perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender dalam penanganan perkara. “Melalui modul pelatihan ini, kami berharap penguatan kapasitas sumber daya manusia dapat menjadi investasi jangka panjang dalam menekan angka kekerasan seksual. Kami juga berharap para peserta mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga upaya pencegahan dan penanganan TPKS berjalan lebih efektif dan memberikan keadilan yang bermartabat bagi korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri, Andi Rian Ryacudu Djajadi, menegaskan peluncuran modul dan pembukaan pelatihan pencegahan serta penanganan TPKS merupakan langkah strategis, bukan sekadar formalitas, di tengah masih tingginya kasus kekerasan seksual hingga awal 2026.
Ia menyampaikan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, berbagai kasus yang sebelumnya sulit diproses kini mulai terungkap ke publik, termasuk kasus pelecehan seksual di Jakarta Selatan, kekerasan seksual terhadap anak, hingga kekerasan berbasis elektronik. “Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi aparat dan pendamping dalam membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian, serta memutus rantai impunitas. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemen PPPA, UN Women, dan Pemerintah Kanada atas dukungan dalam memperkuat pendekatan berperspektif gender di tubuh Polri,” ujar Andi Rian.
Perwakilan UN Women dan Liaison, Ulziisuren Jamsran, menambahkan bahwa peluncuran dan pelatihan ini merupakan bagian dari program Berani II: Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia yang didukung Pemerintah Kanada dan dilaksanakan bersama UN Women, UNFPA, serta UNICEF.
Program tersebut berkontribusi pada penguatan komitmen global, regional, dan nasional, termasuk implementasi Undang-Undang TPKS, sekaligus mendorong penguatan sistem layanan dan kapasitas institusi penegak hukum hingga tingkat lokal.