Jakarta, InfoPublik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Regulasi tersebut dinilai memperkuat pelindungan perempuan pekerja melalui pemenuhan hak reproduksi dan maternitas serta kesempatan yang setara di dunia kerja.
Menurut Arifah, pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menghadirkan regulasi ketenagakerjaan yang inklusif dan nondiskriminatif.
“Pengesahan UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh. Mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas,” ujar Arifah dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2026).
Ia menilai substansi regulasi tersebut telah mengakomodasi prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan kesetaraan kesempatan bagi perempuan di dunia kerja.
Arifah menjelaskan, penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas sejak masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana serta pemberian cuti bagi pekerja/buruh juga diselaraskan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Hal tersebut mencakup penyediaan ruang dan fasilitas laktasi, cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, serta pemenuhan hak pengupahan.
Selain menjamin hak maternitas, pelindungan perempuan pekerja juga mencakup larangan pembatasan dan pembedaan berdasarkan status perkawinan, kehamilan, persalinan, dan keguguran.
Regulasi tersebut juga memberikan pelindungan bagi pekerja perempuan hamil dari pekerjaan yang berisiko tinggi dan dapat membahayakan kehamilannya.
Kesetaraan kesempatan di dunia kerja, lanjut Arifah, perlu diterapkan dalam berbagai tahapan, mulai dari pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan. Prinsip kesetaraan juga mencakup sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang memiliki nilai yang sama.
Dengan penguatan ketentuan tersebut, pelindungan perempuan pekerja tidak hanya diarahkan untuk mencegah diskriminasi, tetapi juga memastikan perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang, memperoleh penghidupan yang layak, dan berkontribusi dalam dunia kerja.