Jakarta, InfoPublik — Pemerintah memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI (KP2MI/BP2MI) tentang sinergi tugas dan fungsi bidang komunikasi dan informasi.
Kerja sama itu difokuskan pada pencegahan penipuan digital, penguatan literasi, serta peningkatan kualitas layanan dan perlindungan PMI dari hulu hingga hilir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, PMI merupakan pahlawan devisa sekaligus pilar penting ketahanan ekonomi nasional. Pada 2025, remitansi PMI tercatat rata-rata sekitar Rp70 triliun per triwulan, dengan akumulasi mencapai sekitar Rp200 triliun.
Namun, tingginya kontribusi tersebut diiringi risiko kerentanan terhadap penipuan daring, terutama iklan dan lowongan kerja fiktif di media sosial.
“Negara harus hadir memastikan PMI tidak berjalan sendiri. Informasi yang benar, akses layanan yang mudah, serta respons negara yang sigap menjadi kunci perlindungan,” ujar Meutya, dalam acara Pendatanganan Nota Kerjasama Kemtenterian Komdigi dengan KP2MI di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari–Desember 2025, Kemkomdigi telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan penipuan terkait PMI, mayoritas berupa tawaran kerja ilegal. Melalui MoU ini, kedua kementerian sepakat memperkuat kanal pelaporan dan aduan, mempercepat koordinasi, serta meningkatkan takedown konten menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan di ruang digital.
Lanjutnya, kerja sama ini juga selaras dengan arah pembangunan digital nasional berbasis prinsip 3T: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Terhubung berarti memastikan akses konektivitas dan informasi bagi seluruh warga, termasuk PMI. Tumbuh dimaknai sebagai pemanfaatan konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik. Terjaga menekankan pentingnya ruang digital yang aman dari penipuan dan eksploitasi.
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pekerja migran adalah manusia yang harus diperlakukan bermartabat, bukan sekadar komoditas penempatan kerja. Transformasi BP2MI menjadi kementerian merupakan bentuk keseriusan Presiden dalam memastikan perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh—mulai pra-penempatan, masa bekerja, hingga kepulangan.
Presiden, kata Mukhtarudin, memberikan dua mandat utama: peningkatan kualitas perlindungan terintegrasi dan peningkatan kapasitas SDM PMI melalui vokasi dan peningkatan keterampilan. Ke depan, pemerintah mendorong pergeseran paradigma penempatan dari pekerja berkeahlian rendah menuju pekerja menengah dan menengah-tinggi (skilled workers) yang sesuai kebutuhan pasar global.
Dalam konteks digital, KP2MI menekankan pentingnya literasi digital PMI untuk mengenali hoaks dan penipuan, melengkapi literasi keuangan dan kewirausahaan yang telah berjalan. “Sebagian besar PMI tertipu iklan di media sosial. Dengan MoU ini, Kemkomdigi menjadi mitra kunci dalam penanganan konten ilegal dan percepatan takedown,” tegas Mukhtarudin.
Ia menerangkan, kerja sama juga mencakup penguatan sistem informasi dan edukasi publik, patroli siber, serta dukungan layanan, termasuk pemanfaatan fasilitas publik bagi PMI. “Selain itu, KP2MI mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga pelatihan untuk mendirikan Migran Center sebagai pusat vokasi dan peningkatan kompetensi calon PMI. Hingga kini, telah diresmikan delapan Migran Center, dan akan terus diperluas,” paparnya.
Pemerintah mencatat permintaan tenaga kerja migran mencapai sekitar 350 ribu peluang, namun baru sekitar 20 persen yang dapat dipenuhi akibat keterbatasan kompetensi. Kolaborasi lintas kementerian, dunia pendidikan, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menutup kesenjangan tersebut, sekaligus memanfaatkan peluang global di tengah fenomena aging population di berbagai negara.
Penandatanganan MoU Kemkomdigi–KP2MI ini diharapkan menjadi tonggak awal aksi konkret, bukan sekadar kesepakatan administratif, untuk menghadirkan perlindungan digital yang lebih kuat, meningkatkan kualitas SDM PMI, serta memastikan kehadiran negara dalam setiap fase perlindungan pekerja migran Indonesia.