- Oleh Wahyu Sudoyo
- Kamis, 9 Januari 2025 | 16:15 WIB
: Menkomgigi Meutya Hafid bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar (Humas Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 8 Januari 2025 | 20:40 WIB - Redaktur: Untung S - 152
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah berkolaborasi menghapus lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik illegal sejak 2019 untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital.
“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait audiensi dengan Kepala BPOM, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, seperti dilansir pada Rabu (8/1/2025).
Meutya menegaskan, kolaborasi ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam memberantas konten-konten ilegal di ruang digital.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemkomdigi, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.
“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Meutya, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan ruang digital.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis kedua isntansi untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.
"Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini," tandas Taruna Ikrar.