Kemkomdigi Kaji Pengaturan Pengelolaan AI Lebih Merinci

: Wamenkomdigi Nezar Patria (Humas Komdigi)


Oleh Wahyu Sudoyo, Senin, 6 Januari 2025 | 22:40 WIB - Redaktur: Untung S - 165


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan kajian pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang lebih merinci, seiring perkembangan penggunaannya yang semakin pesat di Indonesia.

Kajian ini akan memperkuat regulasi tentang Etika Kecerdasan Artifisial dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023, yang selama ini diterima dengan baik oleh semua pemangku kepentingan.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait audiensi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widiyanto, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025).

Nezar menyatakan, pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

Disamping itu, Kemkomdigi juga tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil.

"Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail," tuturnya.

Ia mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Pembahasan ini akan berlangsung serial atau berkali-kali hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai.

"Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running (menjalankan) diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu," jelas Wamenkomdigi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menyatakan Kemkomdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Namun untuk masalah yang bersifat teknis, akan menggunakan use case yang bersifat teknikal. Seperti halnya teknologi AI untuk kesehatan serta untuk pendidikan,” ungkapnya.

Mira juga mengaskan, peraturan mengenai adopsi teknologi AI memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga dan kementerian lain.

"Kami pikir tidak bisa hanya satu kementerian saja, karena yang dihadapi itu agak raksasa. Jadi bersamaan dengan Undang-Undang Hak Cipta yang mau direvisi, upaya yang kami lakukan melalui parlemen kan juga bisa dimanfaatkan," tutup Sekjen Kemkomdigi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 21:09 WIB
Kemkomdigi Awali 2025 dengan Tindak 43 Ribu Konten Judol
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 21:08 WIB
Menkomdigi Dorong Anak Muda Kreatif Kembangkan Solusi Berbasis AI
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 6 Januari 2025 | 22:22 WIB
Menkomdigi: Menu Makan Siang Bergizi Gratis Disesuaikan Selera Lokal
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 6 Januari 2025 | 06:59 WIB
AI Center Pertama Indonesia Resmi Dibuka
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 6 Januari 2025 | 06:58 WIB
Pemerintah Pastikan Pendidikan Inklusif: Internet Hadir di Wilayah 3T
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 18:40 WIB
Universitas Brawijaya Deklarasikan Perang Terhadap Judol dan Pinjol Ilegal
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 18:30 WIB
Menkomdigi: Ekonomi Digital Indonesia Bertumbuh Positif