- Oleh Wandi
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:25 WIB
: Hak Tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi hutang debitur kepada kreditur. Menurut data rekapitulasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024,./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik – Hak Tanggungan adalah jaminan atas tanah atau objek lain yang diberikan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data rekapitulasi layanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses oleh masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan alur pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual, yang dapat dilakukan melalui Kantor PPAT setempat.
“Proses pengajuan Hak Tanggungan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual, dapat diajukan melalui Kantor PPAT yang ada di wilayah masing-masing. PPAT akan menginput data pemohon beserta pihak Bank yang bersangkutan, kemudian data tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison Mocodompis dalam siaran resminya yang diterima InfoPublik, Selasa (7/1/2025).
Untuk pengajuan Hak Tanggungan secara elektronik, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:
Hak Tanggungan ini dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, hingga Hak Pakai atas tanah Negara yang wajib didaftar dan dapat dipindahtangankan.
Setelah hak tanggungan selesai dan hutang telah dilunasi, proses berikutnya adalah penghapusan Hak Tanggungan melalui Roya. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa tanggungan hutang telah selesai dan dihapuskan.
“Roya adalah bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan setelah utang dilunasi. Proses ini dilakukan melalui perantara bank,” jelas Shamy.
Setelah pinjaman lunas, bank akan memberikan surat Roya. Kreditur harus mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan setempat. Jika verifikasi dokumen sudah lengkap, sertifikat Roya akan diterbitkan.
Shamy Ardian juga menjelaskan bahwa layanan Roya kini tersedia dalam dua bentuk, yaitu Roya elektronik dan Roya manual, mengikuti jenis pengajuan Hak Tanggungan. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya yang diterbitkan juga akan bersifat elektronik.
Sebaliknya, jika pengajuan Hak Tanggungan dilakukan secara manual, maka Roya yang diterbitkan akan berbentuk manual. Sejak 2019, layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el) telah berjalan, dan oleh karena itu, Roya yang diterbitkan juga otomatis akan berformat elektronik.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat kini dapat lebih mudah mengajukan layanan Hak Tanggungan dan mengurus penghapusan Hak Tanggungan setelah pelunasan utang. Layanan elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Layanan Hak Tanggungan yang terus ditingkatkan oleh Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengajuan jaminan atas tanah serta penghapusan hak tanggungan setelah pembayaran utang selesai. Masyarakat diimbau untuk memahami dengan baik alur dan persyaratan pengajuan layanan ini agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.