Kemendikdasmen Perkenalkan Regulasi Baru untuk Fasilitasi Organisasi Profesi Guru

: Guru sedang mengajarkan anak-anak (Foto: Agus Siswanto Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 2 Januari 2025 | 16:46 WIB - Redaktur: Untung S - 262


Jakarta, InfoPublik – Organisasi Profesi (Orprof) Guru memiliki peran penting dalam mendukung guru agar dapat beradaptasi dengan berbagai perubahan dalam dunia pendidikan dan menghadapi tantangan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (2/1/2024).

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa untuk mendukung peran tersebut, diperlukan regulasi yang mendorong organisasi profesi guru untuk memberikan kesempatan bagi para guru dalam mengaktualisasikan kompetensi mereka.

“Pada 16 Oktober 2024, melalui inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat, Ditjen GTK, serta Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Nunuk.

Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi Orprof Guru untuk mengoptimalkan peran mereka dalam mengembangkan profesionalitas guru, menjalankan Kode Etik Guru, serta menjaga dan meningkatkan kehormatan serta martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan mereka.

Nunuk juga berharap bahwa dengan adanya dukungan regulasi ini, para guru akan semakin mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi untuk menyebarluaskan (Permendikbudristek) melalui berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum, terutama guru, terhindar dari miskonsepsi atau kesalahpahaman, khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan dikelola oleh guru, dan setiap guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof Guru adalah dari dan untuk guru. Di dalam Permendikbudristek No. 67/2024, organisasi profesi guru diakui sebagai perkumpulan berbadan hukum yang memiliki pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.

Komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan peraturan ini telah dilakukan melalui berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di tiga wilayah regional, yaitu Kota Padang pada 21-22 November, Kota Makassar pada 29-30 November, dan Kota Surabaya pada 12-13 Desember 2024. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Kemendikdasmen berharap bahwa dengan ditetapkannya Permendikbudristek No. 67/2024, Orprof Guru dapat semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi guru, meningkatkan kompetensi, karier, serta kesejahteraan guru, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

“Dengan peraturan ini, kami berharap dapat membantu organisasi profesi guru dalam memperkuat peran mereka, mendorong pengembangan kompetensi dan menjaga integritas profesi guru di seluruh Indonesia,” pungkas Nunuk Suryani.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 19:55 WIB
Mendikdasmen: Sistem Evaluasi Belajar Siswa akan Berubah pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:45 WIB
Kemendikdasmen Fokus Peningkatan Kualitas dan Pemerataan Pendidikan pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 27 Desember 2024 | 17:07 WIB
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Keberhasilan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
  • Oleh MC KAB WONOSOBO
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 00:17 WIB
Pemkab Wonosobo Salurkan Insentif Rp720 Juta untuk 600 Guru Keagamaan Nonformal