- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:06 WIB
: Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid di hadapan awak media dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024)./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik – Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan oleh umat untuk beribadah. Sejalan dengan tujuan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang bertujuan memastikan kerukunan antarumat beragama dan kebebasan beribadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf di seluruh Indonesia. Meskipun angka ini menunjukkan progres, Menteri Nusron menilai bahwa jumlahnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi yang ada, sehingga diperlukan upaya percepatan agar seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dengan lengkap.
"Saat ini, hanya sekitar 41 persen dari total tanah wakaf yang telah terdaftar. Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, kami berharap bisa memenuhi target tersebut dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara sah dan terjamin kepastiannya," kata Menteri Nusron dalam pertemuan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Pada 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyertifikatkan sebanyak 15.093 bidang tanah wakaf. Meski sudah ada pencapaian, angka ini masih dianggap belum mencukupi, mengingat luasnya kebutuhan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu langkah yang diusulkan oleh Menteri Nusron untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf adalah dengan adanya pengkhususan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Diharapkan, adanya loket khusus ini dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan.
Menteri Nusron juga menyebutkan bahwa tantangan terbesar dalam proses sertifikasi tanah wakaf terletak pada kendala administratif di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perbaikan melalui digitalisasi sistem untuk meningkatkan kecepatan dan transparansi dalam proses sertifikasi.
"Proses sertifikasi tanah wakaf memang memerlukan waktu yang cukup lama karena berbagai kendala di lapangan. Namun, dengan adanya sistem digitalisasi yang lebih baik, kami berharap proses ini dapat lebih efisien dan transparan," tambahnya.
Selain Menteri Nusron, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan 84 awak media nasional.
Dengan upaya percepatan itu, Kementerian ATR/BPN berharap tanah wakaf di Indonesia akan semakin terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Hal ini juga akan mendukung pencapaian tujuan nasional untuk memastikan kerukunan antarumat beragama dan memberikan ruang bagi umat untuk beribadah dengan tenang dan aman.