- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum pada anak panti asuhan/ foto: DKI Jakarta
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 12 Juli 2024 | 12:52 WIB - Redaktur: Untung S - 335
Jakarta, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan apresiasi atas peran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berupaya memberikan pendampingan hukum atas kelengkapan administrasi kependudukan (adminduk) anak-anak di panti asuhan.
Hal itu ia sampaikan saat peringatan Bakti Sosial dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang digelar di Aula Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta, pada Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (12/7/2024), kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, beserta jajaran pejabat di lingkup Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Rudi Margono, beserta jajaran pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang turut menyerahkan surat adminduk tersebut secara simbolis, mengapresiasi peran Kejaksaan Tinggi DKI atas upaya pendampingan hukum tersebut. Dengan kelengkapan adminduk, maka hak anak panti sosial terpenuhi sebagai warga negara, sekaligus mendorong kemudahan dalam urusan administrasi.
"Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak ini adalah satu upaya yang nyata dan bentuk sinergi antara kami dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dengan memiliki akta kelahiran dan kartu identitas, anak-anak bukan hanya mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga mendapatkan akses terhadap layanan yang baik seperti pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan lainnya," ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa pelaksanaan penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak terlantar yang tidak memiliki keluarga dan orang tua dilakukan dalam tiga tahap. Dalam setiap tahap, dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) sebagai jaksa pengacara negara yang menjamin keabsahan dokumen-dokumen administrasi.
"Tahap pertama dilakukan untuk anak-anak warga binaan sosial yang ada di panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta dalam naungan Dinas Sosial. Untuk tahap selanjutnya, pelaksanaan penerbitan administrasi dokumen kependudukan untuk anak-anak yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Premi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, memastikan pihaknya terus mengembangkan sinergi dalam pendampingan hukum.
“Kami akan terus bersinergi terutama terkait pendampingan hukum. Ke depan, rencana kami akan mendampingi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial dalam penerbitan akta kelahiran anak yatim piatu di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UUD 45 pasal 34, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara,” ujar Rudi.