Pemusanahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Mura

: Pemusanahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Mura -Foto:McMura


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Jumat, 22 November 2024 | 11:43 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 307


Puruk Cahu, InfoPublik – Pemusnahan Arsip Lingkup Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya (Mura), kegiatan berlangsung di kantor setempat, kamis (21/11/2024). Pemusnahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Asisten III Setda Kab.Mura dan disaksikan secara langsung oleh pejabat terkait lainnya.

Arsip dinamis ini memiliki jangka waktu simpan yang terbatas, yang diatur dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA). JRA merupakan instrumen penting dalam manajemen arsip, yang memberikan panduan tentang berapa lama suatu arsip harus disimpan, dan bagaimana arsip tersebut harus dikelola setelah melewati masa retensinya, apakah akan dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Asisten III Setda Kab.Mura, Batara mengatakan, Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip ini.

“Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Pemerintah telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola Pemerintahan berbasis elektronik,”kata Batara saat membacakan sambutan Pj Bupati Mura.

Dikatakannya juga, SRIKANDI hadir untuk mempermudah pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Dengan memanfaatkan SRIKANDI, proses pengelolaan arsip akan menjadi lebih efisien, terintegrasi dan transparan.(DiskominfoSP_Nof/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya