- Oleh Wahyu Sudoyo
- Jumat, 15 November 2024 | 19:55 WIB
: Menkomdigi Meutya Hafid (Humas Komdigi)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 15 November 2024 | 19:52 WIB - Redaktur: Untung S - 79
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi untuk mengawal dan mengawasi percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas di berbagai wilayah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dalam mendukung program prioritas pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan hal itu dalam keterangan pers setelah Audiensi dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024).
"Terima kasih banyak kepada Jaksa Agung, hari ini kita sepakat terkait program di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami mohon dikawal dan diawasi sedari awal, kira-kira apa yang bisa kita perbaiki dalam hal tata kelola terkhusus dalam program pembangunan infrastruktur konektivitas," ujar Meutya.
Meutya menjelaskan bahwa Kemkomdigi membutuhkan kepastian hukum untuk memulai percepatan pembangunan infrastruktur konektivitas di Indonesia, terutama di wilayah 3T.
"Tentu kita perlu kepastian hukum sebelum melangkah untuk melakukan percepatan pembangunan. Untuk mendukung arahan pembangunan, kita perlu meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di wilayah 3T," tutur Menkomdigi.
Menkomdigi juga meminta dukungan dari Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan setiap program kementerian sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas. "Saya meminta pendampingan, terkhusus kita ingin dari awal. Program-program besar, itu nggak besar juga sih, besar, kecil semua kita ingin terbuka dari awal, kemudian diberikan masukan dan juga diawasi," tambah Meutya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut positif permintaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum akan mencakup pertimbangan hukum serta penyusunan kontrak untuk menghindari hambatan dalam pembangunan infrastruktur konektivitas.
"Mungkin pembuatan LO, legal opinion, dan hal-hal yang bersifat keperdataan, kita akan dampingi terus. Karena bagaimanapun, misalnya pembuatan kontrak-kontrak, kita akan dampingi terus sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang seperti terdahulu," jelas Burhanuddin.
Jaksa Agung menambahkan bahwa bantuan hukum akan diberikan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Datun), yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program-program terkait. "Iya, betul (dibantu lewat jaksa dan pengacara). Kami dari Bidang Datun, yang memiliki tugas untuk pendampingan," pungkas Sanitiar Burhanuddin.