- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Kamis, 21 November 2024 | 21:19 WIB
: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ditemani Dirjen Binwasnaker Haiyani Rumondang dan Dirjen PHIJSK serta jajaran lain saat Konfrensi Pers SE THR Hari Keagamaan 2024 pada Senin (18/3/2024)/Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 19 Maret 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Untung S - 313
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (Ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini," ucap Indah Anggoro dalam keterangannya ketika mendampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh Perusahaan di Jakarta pada Senin (18/3/2024).
Dirjen PHI-JSK Indah Anggoro mengatakan terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online, serta melalui Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu. Kita tetap optimis Insyaallah THR nya akan dibayarkan tepat waktu" ujar Dirjen PHI-JSK Indah Anggoro dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (19/3/2024).
Indah Anggoro juga menambahkan bahwa sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, untuk itu pihaknya akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai SE Menaker.
Dirjen PHI-JSK Kemnaker itu juga menyebut harus adanya keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi.