Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial INS setelah terbukti mangkir kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/10/2026).
INS merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Putusan dibacakan tanpa kehadiran terlapor setelah INS dipanggil dua kali secara sah dan patut untuk mengikuti persidangan. “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH Jupriyadi saat membacakan putusan.
Kasus indisipliner tersebut bermula ketika INS tidak mematuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun yang dijatuhkan saat bertugas di PT Sulawesi Tenggara pada Agustus 2023.
INS terakhir kali diketahui hadir pada 6 September 2023, ketika menandatangani penyerahan surat keputusan (SK) hukuman disiplin di PN Cibinong. Namun, setelah itu, yang bersangkutan tidak kembali menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan MA pada 23 Februari dan 13 Maret 2024, INS tercatat telah mangkir selama 129 hari kerja. Upaya PT Sulawesi Tenggara untuk menghubungi INS berulang kali tidak memperoleh tanggapan.
Dua surat peringatan agar INS kembali melaksanakan tugas juga telah dilayangkan. Meski demikian, INS tetap tidak menjalankan kewajibannya tanpa memberikan alasan yang dapat dibenarkan.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. INS dinilai mengabaikan sanksi yang dijatuhkan Ketua MA, sehingga tindakannya dianggap merendahkan kewibawaan pengawasan lembaga peradilan.
Majelis juga menyoroti kelalaian INS dalam menjalankan kewajiban sebagai hakim selama waktu yang panjang. Selain itu, INS tercatat telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023. Sikap tidak kooperatif serta tidak adanya penyesalan atas perbuatannya turut menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penentuan sanksi.
Di sisi lain, majelis mencatat bahwa riwayat hukuman disiplin INS tidak berkaitan dengan penanganan perkara, suap, maupun penyalahgunaan jabatan. Namun, pertimbangan tersebut tidak menghapus keseriusan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Majelis menilai ketidakpatuhan terhadap kewajiban kerja, terlebih setelah dijatuhi hukuman disiplin dan diberikan peringatan, merupakan pelanggaran serius terhadap standar perilaku hakim.
MKH menyatakan perbuatan INS terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C angka 8 mengenai kewajiban berdisiplin tinggi.
Pelanggaran tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dengan mempertimbangkan dampak dan sifat perbuatannya, majelis mengklasifikasikan tindakan INS sebagai pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) peraturan bersama tersebut. Sidang MKH ini melibatkan tujuh anggota majelis. KY diwakili Abhan, Setyawan Hartono, Willem Saija, dan Anita Kadir. Sementara itu, MA diwakili tiga hakim agung, yakni Jupriyadi, Budi Nugroho, dan Lucas Prakoso.
Putusan tersebut menegaskan bahwa kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kewajiban jabatan merupakan bagian penting dari integritas hakim. Penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.