Mangkir 129 Hari Kerja, Hakim INS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun

Mangkir 129 Hari Kerja, Hakim INS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun

KY dan MA jatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial INS setelah terbukti mangkir kerja selama 129 hari kerja tanpa alasan. (Foto: Dok KY)