Jakarta, InfoPublik – Integritas advokat menjadi salah satu penentu terwujudnya penegakan hukum yang adil dan dipercaya masyarakat. Selain menguasai aspek hukum, advokat dituntut menjaga etika, independensi, dan profesionalisme agar proses peradilan terbebas dari praktik transaksional yang dapat mencederai keadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan pendidikan antikorupsi sejak tahap pendidikan profesi sebagai upaya membangun integritas calon advokat. Pembekalan ini juga mencakup pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.
“Pendidikan antikorupsi harus menjadi kompas moral bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Pembekalan sejak tahap pendidikan profesi penting untuk menanamkan kesadaran dan sikap antikorupsi, sehingga calon advokat tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga berpegang teguh pada etika, independensi, dan integritas,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/10/2026)
PKPA yang berlangsung secara hibrida pada 3–25 Oktober 2026 tersebut diikuti 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan calon advokat yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjalankan profesi hukum.
Dalam pembekalan tersebut, Tanak menekankan pentingnya pemahaman calon advokat terhadap ketentuan hukum tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur delik utama tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 hingga Pasal 606, sedangkan ketentuan mengenai pencucian uang diatur dalam Pasal 607 dan Pasal 608. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting bagi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, termasuk menelaah alat bukti, menguji konstruksi perkara, serta memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul dari dugaan tindak pidana.
Dalam perkara korupsi, penanganan hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan kejahatan. Penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting untuk mengungkap aliran hasil kejahatan dan mendukung pemulihan kerugian negara.
Karena itu, advokat perlu memahami mekanisme pelacakan aset, termasuk persoalan asal-usul kepemilikan, keterkaitan harta dengan perkara, serta ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset.
KPK menggunakan pendekatan follow the suspect dan follow the asset dalam penanganan perkara korupsi. Pendekatan pertama berfokus pada penelusuran pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana, sedangkan pendekatan kedua menitikberatkan pada penelusuran aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Melalui kedua pendekatan tersebut, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga mampu menelusuri hasil kejahatan dan mengoptimalkan pemulihan aset.
Johanis Tanak menjelaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan pelacakan aset untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan tersangka, terpidana, maupun pihak terkait yang diduga berasal dari atau digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Kewenangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pembekalan, merujuk pada Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. “Jadi, seorang advokat juga perlu memahami mekanisme pelacakan aset yang menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi, pengetahuan ini membantu advokat memahami persoalan kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan aset dengan perkara yang ditangani. Kedua pendekatan tersebut mendukung upaya pengungkapan tindak pidana, penelusuran hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara,” jelas Tanak.
Bagi advokat, pengetahuan tersebut diperlukan untuk memberikan pendampingan hukum secara komprehensif, termasuk menguji dasar hukum tindakan penyitaan dan perampasan serta memahami tuntutan uang pengganti. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan dalam kerangka hukum yang menjamin hak-hak para pihak.
Selain pelacakan aset, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan juga menjadi perhatian dalam upaya pemulihan aset. Pengelolaan harus dilakukan secara tertib sesuai status hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanak menjelaskan, pengelolaan tersebut meliputi penyimpanan, perawatan, hingga pemanfaatan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Tata kelola yang baik diperlukan agar barang bukti tetap terjaga dan tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
Ia mengaitkan pengelolaan aset dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Pengelolaan barang bukti ini bertujuan memastikan barang sitaan dan rampasan tertata serta tersimpan secara terintegrasi, didukung data yang akuntabel, dan tetap tersedia untuk kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Tata kelola tersebut juga berperan penting dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme asset recovery,” pungkas Tanak.
Pengelolaan aset yang akuntabel menjadi bagian penting dari penegakan hukum karena hasil penanganan perkara tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kemampuan memulihkan aset yang berkaitan dengan kejahatan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Penguasaan ilmu hukum, menurutnya, harus diimbangi dengan etika, independensi, dan tanggung jawab agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga. “PKPA menjadi tahapan strategis untuk menyiapkan lulusan hukum yang kompeten dan profesional sebelum memasuki dunia advokasi. Kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi diharapkan mampu memperkuat kualitas calon advokat, baik dari sisi keilmuan maupun karakter,” kata Harris.
Ia menambahkan, kolaborasi KPK, organisasi advokat, dan perguruan tinggi dalam pendidikan antikorupsi dapat memperluas pemahaman calon advokat mengenai dampak korupsi, pentingnya pelacakan aset, serta mekanisme pemulihan hasil kejahatan.
Penguatan integritas profesi juga dinilai relevan dalam persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029. Menurut Harris, kesiapan tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat efektivitas rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), yang membutuhkan pemahaman dan kepatuhan berbagai profesi terkait.
Keikutsertaan 600 peserta dalam PKPA Profesional Angkatan I Tahun 2026 menjadi kesempatan untuk menanamkan nilai integritas sejak awal perjalanan profesi advokat. Bekal tersebut diharapkan membentuk praktisi hukum yang mampu menjalankan fungsi pembelaan secara profesional, menghormati proses peradilan, dan menjunjung tinggi etika.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang dipercaya masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas dan aparat yang profesional, tetapi juga advokat yang berintegritas. Pendidikan antikorupsi sejak tahap profesi menjadi salah satu langkah untuk memastikan kemampuan hukum berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan komitmen terhadap keadilan.