Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan menoleransi kekerasan dan intimidasi terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
MA menyatakan tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan aparatur peradilan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat lembaga peradilan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara, menurut MA, harus disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara MA sekaligus Sekretaris Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, dalam konferensi pers di Media Centre MA, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia didampingi Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Andi Julia Cakrawala.
Mewakili pimpinan MA, Heru menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut, sekaligus memberikan dukungan kepada Retno Lastiani dan seluruh jajaran PN Pati. MA juga memastikan insiden itu akan ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan laporan dan kronologi dari Ketua PN Pati.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegas Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (14/10/2026).
Selain mengecam tindakan kekerasan, MA menanggapi tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram terhadap hakim yang bersangkutan. Heru menyatakan, berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, tidak ditemukan indikasi suap.
Menurut Heru, hakim tersebut juga memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan MA. Ia turut menyebut PN Pati telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.
Keterangan tersebut merupakan hasil penelusuran internal yang disampaikan MA dalam konferensi pers. MA menegaskan penanganan insiden kekerasan dan penelusuran atas tudingan yang muncul harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mencegah kejadian serupa, MA terus mengevaluasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan hakim dan aparatur pengadilan saat menjalankan tugas.
Heru juga meminta seluruh aparatur peradilan di Indonesia tetap profesional, tenang, dan berpegang pada integritas meskipun menghadapi tekanan atau insiden di lapangan. “Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
MA menegaskan bahwa setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan melalui jalur yang tersedia. Namun, penyelesaian persoalan harus dilakukan dengan menghormati hukum dan menjaga keluhuran martabat peradilan, bukan melalui intimidasi maupun kekerasan.